Ramadan 2020

Jenis-jenis Harta Benda yang Wajib Zakat Lengkap dengan Dasar Hukumnya

Ini jenis-jenis harta benda yang wajib zakat lengkap dengan dasar hukumnya, munurut fatwa MUI.

Editor: wakos reza gautama
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ilustrasi. Fatwa MUI, Ini Jenis-jenis Harta Benda yang Wajib Zakat Lengkap dengan Dasar Hukumnya 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – Sebagian umat Muslim terkadang tidak mengetahui secara pasti, apa saja harta benda yang wajib di zakati.

Oleh karenanya Tribunlampung.co.id ajan coba membagikan jenis-jenis harta benda yang wajib zakat lengkap dengan dasar hukumnya, munurut fatwa MUI.

Menunaikan zakat adalah salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh umat Islam.

Terlebih zakat merupakan masuk ke dalam 5 rukun Islam.

Diketahui, Zakat merupakan rukun Islam ketiga yang berbentuk ibadah amaliyah ijtima’iyyah (berdimensi ekonomi dan sosial), yang memiliki fungsi dan peranan sangat strategis dalam syari’at Islam.

Dikutip dari Tribunkaltim.co yang melansir dari laman MUI, zakat tidak hanya berfungsi untuk mendekatkan diri (taqarrub) kepada Allah SWT.

Namun juga menjadi sarana untuk membersihkan jiwa manusia dari sifat-sifat yang tercela seperti kikir, rakus dan egois.

Selain itu zakat juga dapat memberikan solusi terhadap problema kemiskinan yang menimpa umat manusia, memeratakan pendapatan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bangsa dan negara.

Di dalam al-Qur’an, perintah untuk membayar zakat disebutkan sebanyak 32 kali dan sebagian besar disebutkan beriringan dengan perintah untuk mendirikan salat.

Pada zaman dahulu, sebagaimana tertulis dalam kitab-kitab fiqh klasik, jenis harta benda yang wajib dizakati sangat terbatas.

Sehingga jika diterapkan apa adanya, banyak harta benda yang muncul pada masa kini tidak wajib dizakati.

Mengikuti seiring dengan perkembangan zaman modern sekarang ini, telah muncul berbagai jenis profesi yang sangat potensial dalam menghasilkan kekayaan dalam jumlah besar.

Kekayaan yang dihasilkan tersebut belum dijelaskan ketentuan zakatnya secara jelas dalam al-Quran, as-Sunnah dan kitab-kitab fiqih klasik sehingga memerlukan fatwa para ulama.

Melihat fenomena tersebut masih banyak harta benda yang belum dikenakan zakat karena masih terbatasnya pengertian umat Islam tentang jenis harta benda yang wajib dizakati.

Sebagai bentuk untuk memberikan pemahaman kepada umut Islam tentang jenis harta benda yang wajib dizakati.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Iktikaf dan Momen Muhasabah

 

Menjemput Malam Lailatul Qodar

 

Ngabuburit yang Berpahala

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved