Ramadan 2020
Jenis-jenis Harta Benda yang Wajib Zakat Lengkap dengan Dasar Hukumnya
Ini jenis-jenis harta benda yang wajib zakat lengkap dengan dasar hukumnya, munurut fatwa MUI.
Hal tersebut telah tertuang fatwa berdasarkan hasil rapat Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 5 Syawwal 1420 H, bertepatan dengan tanggal 12 Januari 2000 M.
Hasil Keputusan Fatwa MUI
Jenis-jenis harta benda yang wajib dizakati pada zaman modern sekarang ini, sebagaimana disampaikan oleh Prof. Dr. Muhammad Yusuf al-Qardlawai dalam kitabnya “Fiqh az-Zakat” adalah sebagai berikut :
Berikut jenis-jenis harta benda yang wajib zakat lengkap dengan dasar hukumnya, munurut fatwa MUI:
1. Adz-Dzahab wa al-Fiddlah, yakni emas dan perak.
Termasuk batu permata, intan, berlian, dan logam mulia.
2. Ats-Tsarwah al-Hayawaniyah (Kekayaan berupa hewan)
Hal ini tidak terbatas pada onta, sapi (kerbau) dan kambing (domba), tetapi meliputi seluruh hewan yang halal diternakkan, termasuk ayam ternak, itik ternak, dan burung ternak yang diperdagangkan.
3. Ats-Tsarwah az-Ziro’iyyah (Kekayaan hasil pertanian)
Hal ini tidak hanya terbatas pada padi, jagung, gandum, anggur dan kurma saja, tetapi meliputi seluruh hasil pertanian yang bernilai ekonomis dan dapat diperdagangkan.
Seperti cengkeh, tebu dan palawija.
4. Ats-Tsarwah at-Tijariyah
Meliputi seluruh barang-barang yang sah dan dapat diperdagangkan.
5. An-Nuqud (mata uang/uang kertas).
Seperti rupiah, ringgit, dolar, riyal dan dinar.