Ramadan 2020

Jenis-jenis Harta Benda yang Wajib Zakat Lengkap dengan Dasar Hukumnya

Ini jenis-jenis harta benda yang wajib zakat lengkap dengan dasar hukumnya, munurut fatwa MUI.

Editor: wakos reza gautama
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ilustrasi. Fatwa MUI, Ini Jenis-jenis Harta Benda yang Wajib Zakat Lengkap dengan Dasar Hukumnya 

Hal tersebut telah tertuang fatwa berdasarkan hasil rapat Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 5 Syawwal 1420 H, bertepatan dengan tanggal 12 Januari 2000 M.

Hasil Keputusan Fatwa MUI

Jenis-jenis harta benda yang wajib dizakati pada zaman modern sekarang ini, sebagaimana disampaikan oleh Prof. Dr. Muhammad Yusuf al-Qardlawai dalam kitabnya “Fiqh az-Zakat” adalah sebagai berikut :

Berikut jenis-jenis harta benda yang wajib zakat lengkap dengan dasar hukumnya, munurut fatwa MUI:

1. Adz-Dzahab wa al-Fiddlah, yakni emas dan perak.

Termasuk batu permata, intan, berlian, dan logam mulia.

2. Ats-Tsarwah al-Hayawaniyah (Kekayaan berupa hewan)

Hal ini tidak terbatas pada onta, sapi (kerbau) dan kambing (domba), tetapi meliputi seluruh hewan yang halal diternakkan, termasuk ayam ternak, itik ternak, dan burung ternak yang diperdagangkan.

3. Ats-Tsarwah az-Ziro’iyyah (Kekayaan hasil pertanian)

Hal ini tidak hanya terbatas pada padi, jagung, gandum, anggur dan kurma saja, tetapi meliputi seluruh hasil pertanian yang bernilai ekonomis dan dapat diperdagangkan.

Seperti cengkeh, tebu dan palawija.

4. Ats-Tsarwah at-Tijariyah

Meliputi seluruh barang-barang yang sah dan dapat diperdagangkan.

5. An-Nuqud (mata uang/uang kertas).

Seperti rupiah, ringgit, dolar, riyal dan dinar.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Iktikaf dan Momen Muhasabah

 

Menjemput Malam Lailatul Qodar

 

Ngabuburit yang Berpahala

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved