Ramadan 2020

Jenis-jenis Harta Benda yang Wajib Zakat Lengkap dengan Dasar Hukumnya

Ini jenis-jenis harta benda yang wajib zakat lengkap dengan dasar hukumnya, munurut fatwa MUI.

Editor: wakos reza gautama
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ilustrasi. Fatwa MUI, Ini Jenis-jenis Harta Benda yang Wajib Zakat Lengkap dengan Dasar Hukumnya 

Termasuk uang simpanan, tabungan, deposito, dan surat-surat berharga.

6. Al-Muntajat al-Hayawaniyah wa az-Zira’iyyah

Merupakan Barang yang diproduksi/dihasilkan oleh hewan atau dari tumbuh-tumbuhan.

Contohnya seperti susu, madu lebah, gula dan permen.

7. Ats-Tsarwah al-Ma’daniyah wa al-Bahriyah

Kekayaan yang berupa hasil pertambangan dan hasil laut.

Seperti minyak, mineral, batubara, ikan dan tambak udang.

8. Al-Mustaghallat

Kekayaan yang berupa hasil industri dan perusahaan.

Seperti industri mobil, property, tekstil, garmen, industri pariwisata, penyewaan hotel, losmen, motel, rumah, ruko, dan sebagainya.

9. Kasb alAmal wa al-Minhah al-Hurrah

Merupakan gaji, honorarium, upah, komisi, uang jasa, hadiah dan sebagainya atau yang lazim dikenal dengan zakat profesi.

10. Al-Asham wa as-Sanadat (Saham dan Promes/Surat Perjanjian Utang).

Beberapa jenis harta yang wajib dizakati di atas, dapat berbentuk hal-hal sebagai berikut:

Usaha-usaha untuk mengembangkan modal, seperti:

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Iktikaf dan Momen Muhasabah

 

Menjemput Malam Lailatul Qodar

 

Ngabuburit yang Berpahala

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved