Ramadan 2020
Jenis-jenis Harta Benda yang Wajib Zakat Lengkap dengan Dasar Hukumnya
Ini jenis-jenis harta benda yang wajib zakat lengkap dengan dasar hukumnya, munurut fatwa MUI.
Termasuk uang simpanan, tabungan, deposito, dan surat-surat berharga.
6. Al-Muntajat al-Hayawaniyah wa az-Zira’iyyah
Merupakan Barang yang diproduksi/dihasilkan oleh hewan atau dari tumbuh-tumbuhan.
Contohnya seperti susu, madu lebah, gula dan permen.
7. Ats-Tsarwah al-Ma’daniyah wa al-Bahriyah
Kekayaan yang berupa hasil pertambangan dan hasil laut.
Seperti minyak, mineral, batubara, ikan dan tambak udang.
8. Al-Mustaghallat
Kekayaan yang berupa hasil industri dan perusahaan.
Seperti industri mobil, property, tekstil, garmen, industri pariwisata, penyewaan hotel, losmen, motel, rumah, ruko, dan sebagainya.
9. Kasb alAmal wa al-Minhah al-Hurrah
Merupakan gaji, honorarium, upah, komisi, uang jasa, hadiah dan sebagainya atau yang lazim dikenal dengan zakat profesi.
10. Al-Asham wa as-Sanadat (Saham dan Promes/Surat Perjanjian Utang).
Beberapa jenis harta yang wajib dizakati di atas, dapat berbentuk hal-hal sebagai berikut:
Usaha-usaha untuk mengembangkan modal, seperti: