Berita Nasional

Napi Lampung Mengaku Bayar Rp 10 Juta Ikut Asimilasi, Menteri Yasonna: Terbukti Pungli Saya Pecat

"Instruksi saya jelas, terbukti Pungli saya pecat," kata menteri Yasonna Laoly.

KOMPAS.COM/MEI LEANDHA ROSYANTI
Ilustrasi Menkum HAM Yasonna Laoly. Napi Lampung Mengaku Bayar Rp 10 Juta Ikut Asimilasi, Menteri Yasonna: Terbukti Pungli Saya Pecat. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menegaskan akan pecat oknum petugas yang terbukti melakukan pungutan liar atau Pungli, dalam program pemberian asimilasi dan hak integrasi untuk pencegahan penularan Covid-19.

Yasonna mengatakan, pengeluaran narapidana asimilasi dan integrasi tidak boleh dipersulit serta tak boleh ada Pungli karena prosesnya gratis.

"Instruksi saya jelas, terbukti Pungli saya pecat. Instruksi ini sudah saya sampaikan secara langsung lewat video conference kepada seluruh kakanwil, kadivpas, kalapas, dan karutan," kata Yasonna Laoly dalam siaran pers, Kamis (16/4/2020).

Hal itu disampaikan Yasonna menyusul adanya dugaan Pungli, kepada narapidana yang menjalani asimilasi dan integrasi.

Yasonna menyebut, Kemenkumham sudah melakukan investigasi dan menerjunkan tim ke daerah untuk menelusuri dugaan Pungli tersebut.

 Cerita Napi di Lampung Rogoh Kocek Rp 10 Juta untuk Bebas Lewat Asimilasi

Pungli Biaya Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19 Rp 15 Juta Direspons Pemkot, RS Dikasih Surat Teguran

 Jajakan 600 PSK Online, Muncikari Mami Lisa Tawarkan Mahasiswi hingga Pekerja Kantoran

 Siswa SMK Mengaku Iseng Jadi Waria Bikin Orangtua Kaget, Tertangkap di Kawasan Stasiun

Ia pun meminta masyarakat berani melaporkan oknum nakal tersebut kepadanya melalui berbagai saluran yang tersedia.

Yasonna menjamin data pelapor akan dirahasiakan.

"Namun, investigasi belum menemukan adanya Pungli. Kalau ada yang tahu, tolong laporkan."

"Supaya mudah, silakan sampaikan lewat pesan di Instagram dan Facebook fan page saya," ujar Yasonna.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah mengeluarkan dan membebaskan sedikitnya 35.000 narapidana dan anak-anak dari tahanan dalam rangka mencegah penyebaran virus corona atau penyakit Covid-19.

Salah satu pertimbangan dalam membebaskan para tahanan itu adalah tingginya tingkat hunian di lembaga pemasyarakatan, lembaga pembinaan khusus anak, dan rumah tahanan negara sehingga rentan terhadap penyebaran virus Corona.

"Ini karena alasan kemanusiaan karena kondisi di dalam lapas dan rutan sudah sangat kelebihan kapasitas dan kondisi di dalam lapas akan sangat mengerikan jika tidak melakukan pencegahan penyebaran Covid-19," kata Yasonna.

Dugaan Pungli di Lampung

 Di Lampung, sejumlah warga binaan mengaku dimintai uang oleh oknum petugas untuk bisa mengikuti program asimilasi.

Tak tanggung-tanggung, dugaan pungutan liar (Pungli) yang terjadi tersebut sampai Rp 10 juta per orang.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved