Pencurian di Lampung Tengah
Residivis yang Bobol Rumah Anggota TNI Incar Mobil dan Motor, Dilengkapi Sajam untuk Takuti Korban
Dalam menjalankan aksinya, keempat pelaku mengincar kendaraan roda dua dan dan roda empat.
Penulis: syamsiralam | Editor: Reny Fitriani
Saat ini keempat pelaku yang merupakan warga Kecamatan Way Pengubuan dan Kecamatan Terbanggi Besar, diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Dari tangan para pelaku diamankan barang bukti berupa dua unit motor Honda Vario hitam BE 8089 IN dan BM 6855 OW. Lima set kunci leter T, baju, satu unit televisi mereka Samsung 42 inchi. Satu paket alat hisab sabu-sabu dan satu paket narkoba jenis sabu-sabu.
Diringkus Kurang dari 24 Jam
Kurang dari 24 jam setelah melakukan aksinya, keempat pelaku pencurian di rumah anggota TNI di Bumi Ratunuban berhasil diringkus.
Keempatnya yakni KJ (25), AM als Mat (33) keduanya warga Kampung Banjar Ratu, Kecamatan Way, serta MJ (27) dan NF (25) keduanya Kecamatan Terbanggi Besar.
Aksi penangkapan para pelaku menurut Kepala Satreskrim Polres Lamteng Ajun Komisaris Yuda Wiranegara mendampingi Kapolres AKBP I Made Rasma, Kamis (16/4/2020), dilakukan di rumah salah satu pelaku di Kampung Banjar Ratu.
"Aksi pencurian keempat pelaku (pencurian), Sabtu (11/4/2020) lalu. Kurang dari 24 jam di hari yang sama kita tangkap keempat bersamaan di rumah pelaku AM di Kampung Banjar Ratu," terang AKP Yuda Wiranegara.
Saat ditangkap ujar Yuda, keempat pelaku sedang asyik mengisap sabu di dalam kamar.
Barang bukti barang bukti hasil curian para pelaku berhasil diamankan.
"Dari lokasi penggerebekan diamankan barang bukti berupa dua unit motor Honda Vario hitam BE 8089 IN dan BM 6855 OW. Lima set kunci leter T, baju, satu unit televisi mereka Samsung 42 inchi. Satu paket alat hisab sabu-sabu dan satu paket narkoba jenis sabu-sabu," terang AKP Yuda Wiranegara.
Tak hanya itu, para pelaku juga terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur di bagian kaki karena mencoba melawan petugas dan hendak melarikan diri saat dilakukan pengerebekan.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya keempat pelaku berinisial KJ (25), AM als Mat (33), MJ (27) dan NF (25) dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
2 Motor Raib
Serka Supar menceritakan kronologis pencurian yang terjadi di rumahnya.
Saat terbangun sekitar pukul 05.00 WIB, ia melihat gerbang rumahnya sudah terbuka.