Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura
Selain Rp 1 Miliar dari Syahbudin, Orang Dekat Bupati Agung juga Ngaku Ada Titipan dari Kadiskes
JPU pun membacakan BAP terkait Raden Syahril menerima uang Rp 1 miliar secara bertahap dari Syahbudin. Raden Syahril pun mengakui semuanya.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
"Sampai saat ini saya bersumpah saya belum menyampaikan hal tersebut ke bupati," tandasnya.
Saling Bantah
Mantan Kadis PUPR Lampung Utara Syahbudin mengaku tak menerima uang pengembalian dari Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.
Bantahan disampaikan Syahbudin atas keterangan saksi M Ridho Al Rasyid yang mengaku telah mengembalikan uang untuk Agung.
Hal ini diungkapkan Syahbudin dalam persidangan perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (17/4/2020).
"Terkait Rp 50 juta yang dikembalikan tidak pernah saya terima," sebut Syahbudin.
Syahbudin juga menegaskan bahwa ada permintaan terkait umrah.
"Sebelum bertanya, sudah ada permintaan," sebutnya.
Namun atas penjelasan tersebut, Ridho bersikukuh pada keterangannya sesuai BAP.
"Saya tetap pada keterangan saya," tandasnya.
Bantahan Agung
Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara menyanggah pernyataan saksi M Ridho Al Rasyid terkait pengembalian uang Rp 50 juta dari Syahbudin.
Dalam persidangan teleconference, Agung menyatakan keberatan atas keterangan saksi yang hadir di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (16/4/2020).
"Keberatan, Yang Mulia. Saya ingin meluruskan yang pengembalian uang itu. Saya butuhkan berkas laporan, bukan uang," sebut Agung.
Agung juga meluruskan soal kabar yang menyebutkan ia meminta uang untuk umrah kepada SKPD.