Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura
Selain Rp 1 Miliar dari Syahbudin, Orang Dekat Bupati Agung juga Ngaku Ada Titipan dari Kadiskes
JPU pun membacakan BAP terkait Raden Syahril menerima uang Rp 1 miliar secara bertahap dari Syahbudin. Raden Syahril pun mengakui semuanya.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
"Saya keberatan, karena itu provokasi dari lawan-lawan saya," katanya.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris BPRD Lampung Utara M Ridho Al Rasyid tetap pada keterangannya.
"Yang pasti, saya denger karena ada selentingan masyarakat. Jadi saya tetap pada keterangan," tandasnya.
Tolak Uang dari Syahbudin
Bupati nonaktif Agung Ilmu Mangkunegara sempat menolak uang pemberian Syahbudin senilai Rp 50 juta.
Hal itu diungkapkan Sekretaris BPRD Lampung Utara M Ridho Al Rasyid saat menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara dengan terdakwa Wan Hendri, mantan kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara, di PN Tanjungkarang, Kamis (16/4/2020).
Ridho mengaku sempat mengambil uang titipan dari Syahbudin senilai Rp 50 juta.
Uang itu diambil Ridho melalui Helmi, staf Syahbudin.
Ridho mengatakan, uang titipan tersebut ditujukan untuk Bupati nonaktif Agung Ilmu Mangkunegara.
"Beberapa waktu lalu sempat mengadakan rapat dan Syahbudin mengatakan ada yang ingin dititipkan untuk Pak Bupati," ujar Ridho.
Beberapa minggu kemudian, eks Kadis PUPR Lampung Utara Syahbudin menghubungi Ridho.
Kemudian Ridho dihubungi oleh Helmi selaku staf Syahbudin.
Setelahnya Ridho menemui Agung di kantor bupati.
"Menghadap langsung dengan bupati ke pemda. Saya sampaikan ada yang dititipkan oleh Syahbudin untuk Pak Bupati. Kemudian bupati tanya mau titip apa? Saya jawab belum tau mau titip apa," jelas Ridho kepada JPU KPK Taufiq Ibnugroho.
Setelah itu Ridho menemui Helmi untuk menerima uang dalam kantong plastik sebesar Rp 50 juta.