Kapolda Papua Ungkap Motif Tandi Kogoya Serang Kantor Freeport hingga Bunuh Karyawannya
Tandi Kogoya adalah pentolan KKB Papua yang melancarkan aksi penyerbuan yang menewaskan prajurit TNI dan juga pegawai Freeport
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw mengungkap motif di balik serangan KKB Papua pimpinan Tandi Kogoya yang menewaskan WNA karyawan Freeport di Tembagapura.
Selama berada di Tembagapura, gabungan KKB melakukan serangkaian penembakan, termasuk penyerangan kendaraan patroli Polsek Tembagapura.
Menurut Kapolda, gabungan KKB ini berupaya untuk mengganggu operasional PT Freeport Indonesia di Tembapura.
"Mereka menganggap sangatlah penting untuk menganggu perusahaan itu agar mendapat perhatian dari LSM-LSM internasional," kata Kapolda.
Tandi Kogoya dan Manu Kogoya tewas dalam kontak senjata dengan pasukan tentara dan polisi di Mimika, Papua.
• Tembak Mati Perwira Kopassus dan Anggota TNI, Sepak Terjang Komandan KKB Papua Tandi Kogoya
Tandi Kogoya adalah pentolan KKB Papua yang beberapa kali melancarkan aksi penyerbuan yang menewaskan prajurit TNI dan juga pegawai Freeport.
Tandi Kogoya, anggota kelompok kriminal bersenjata (KBB) merupakan pelaku penembakan warga negara asing (WNA) di area Kantor PT Freeport Indonesia, Kota Kuala Kencana, pada Senin (30/3/2020) lalu.
Tandi Kogoya telah tewas bersama Manu Kogoya pada Kamis (9/4/2020), dalam kontak senjata dengan Satgas TNI-Polri di Jalan Trans Nabire, Jayanti, Distrik Iwaka, Mimika, saat akan menyergap di sebuah rumah kayu.
Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw mengatakan, keduanya diketahui terlibat penembakan yang menewaskan karyawan PT Freeport Indonesia asal negara Selandia Baru, Graeme Thomas Wall.
Tandi Kogoya adalah sosok pelaku kriminal cukup agresif.
"Dia selalu tampil di depan dalam berbagai kesempatan," kata Kapolda didampingi Pangdam XVII/ Cenderawasih Mayjen TNI Herman Asaribab, dan Kabinda Papua Brigjen TNI Abdul Haris Napoleon, di Aula Mako Brimob Yon B, Kamis (16/4/2020).
Kapolda menuturkan, Tandi Kogoya terlibat dalam penyanderaan warga sipil, dan penembakan di wilayah Tembagapura pada 2017 lalu.
Tandi kemudian ditangkap di Nabire oleh Satgas Khusus 15 April 2018, terkait aksi penembakan yang terjadi di Mile 69 PT Freeport Indonesia.
Tandi kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Kota Timika, dan divonis 1 tahun 6 bulan.