Tribun Bandar Lampung

6 Warga Lampung Sebar Hoaks Virus Corona, Kebanyakan Wanita

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad membeberkan, pihaknya kini tengah menangani enam tersangka kasus hoaks.

Tangkapan Layar Instagram Pemprov Lampung
Salah satu kasus hoaks yang ditangani Polda Lampung yakni soal isu penutupan akses Pelabuhan Bakauheni. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sejumlah oknum warga memanfaatkan wabah virus corona (Covid-19) untuk menyebarkan berita bohong alias hoaks.

Tak terkecuali di Bandar Lampung.

Ironisnya, sebagian besar pelaku hoaks berasal dari kalangan wanita.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad membeberkan, pihaknya kini tengah menangani enam tersangka kasus hoaks.

Tersebar Info Penutupan Akses Pelabuhan Bakauheni, Polda Lampung Pastikan Hoaks

Ancaman 20 Tahun Penjara bagi Penyebar Hoaks Corona di Zimbabwe

Imbas Corona, KA Kuala Stabas Hanya 1 Kali Beroperasi Mulai 25 April 2020

Wajah-wajah Haru Warga Miskin di Bandar Lampung Terima Bantuan Beras

"Kita sudah enam tersangka yang tengah diproses. Sebagian besar ibu-ibu atau wanita ada tiga atau empat orang," jelas Pandra kepada Tribunlampung.co.id, Sabtu (18/4/2020).

Enam orang ini, sambungnya, menyebarkan informasi yang berbeda.

"Mereka dengan kasus hoaks yang berbeda. Namun, pada intinya terkait dengan corona atau Covid-19," bebernya.

Terakhir, pelaku mengubah imbauan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menjadi tidak relevan.

Pelaku juga melakukan ujaran kebencian terhadap gubernur dan masyarakat melalui sosial media Facebook.

"Yang kasus enam itu menjelekkan nama gubernur Lampung. Pelakunya asal Way Kanan," bebernya.

Untuk kasus pertama, terusnya, seorang wanita asal Way Kanan membuat hoaks terkait pendeta meninggal akibat corona di Pringsewu.

Padahal saat itu belum ada kasus terkonfirmasi positif corona di Lampung.

Diungkapkan Pandra, proses hukumnya ditarget selesai dalam bulan ini karena kasusnya terjadi pada Maret-April 2020.

"Saat ini masih proses penyidikan lebih lanjut, dan lebih dalam terhadap Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik di Polda Lampung," kata Pandra.

Pasal yang akan diterapkan terhadap para tersangka adalah berkaitan dengan UU ITE  dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved