Tribun Bandar Lampung
Imbas Corona, KA Kuala Stabas Hanya 1 Kali Beroperasi Mulai 25 April 2020
Manajer Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang Sapto Hartoyo mengatakan, mulai 25 April 2020 KA Kuala Stabas hanya beroperasi satu kali per hari.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - PT KAI Divre IV Tanjungkarang memberlakukan kebijakan baru sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).
Kali ini, PT KAI Divre IV Tanjungkarang mengurangi perjalanan KA Kuala Stabas jurusan Tanjungkarang-Kotabumi-Baturaja.
Manajer Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang Sapto Hartoyo mengatakan, mulai 25 April 2020 mendatang KA Kuala Stabas hanya beroperasi satu kali per hari.
Menurut Sapto, kebijakan itu juga dilakukan akibat rendahnya keterisian kursi KA Kuala Stabas selama periode 1-17 April 2020.
• Tarif Naik Jadi Rp 45 Ribu, Tanjungkarang-Kotabumi Kini Hanya Dilayani KA Kuala Stabas
• PT KAI Kembalikan 100 Persen Harga Tiket Kereta yang Dibatalkan
• Wajah-wajah Haru Warga Miskin di Bandar Lampung Terima Bantuan Beras
• Warga Keluhkan Lintasan Sintetis Stadion Pahoman Terkelupas
Dalam kurun waktu tersebut, Kuala Stabas hanya mengangkut 8.407 orang atau 32 persen dari 26.112 kursi tersedia.
"Adapun KA Kuala Stabas yang batal perjalanannya adalah pemberangkatan dari Tanjungkarang pukul 07.30 WIB dan dari Baturaja pukul 14.00 WIB," kata Sapto dalam rilis yang diterima Tribunlampung.co.id, Sabtu (18/4/2020).
Artinya, KA Kuala Stabas masih beroperasi untuk pemberangkatan dari Tanjungkarang pukul 13.30 WIB dan dari Baturaja pukul 06.30 WIB.
Sementara kapasitas tempat duduk yang disediakan sebanyak 50 persen.
Sapto menambahkan, pengurangan jadwal KA Kuala Stabas berlaku hingga 16 Mei 2020 mendatang.
Sebelumnya PT KAI Divre IV Tanjungkarang juga telah meniadakan perjalanan KA Sriwijaya jurusan Tanjungkarang-Kertapati sejak awal April 2020.
"Jadi total pada bulan April 2020 ini jumlah kereta yang tidak beroperasi di wilayah Divre IV ada dua, yakni satu kereta jarak jauh dan satu kereta lokal," jelas Sapto.
“Hal ini bertujuan untuk menyukseskan program pembatasan sosial atau physical distancing antar penumpang di atas kereta," tambahnya.
Untuk mencegah penyebaran Covid-19, selain menerapkan physical distancing, PT KAI juga mewajibkan penumpang kereta untuk memakai masker ketika berada di stasiun maupun di atas kereta api.
“Apabila penumpang ketika melakukan proses boarding menolak memakai masker atau kain penutup hidung dan mulut, maka yang bersangkutan akan kita larang untuk menggunakan jasa angkutan kereta. Sementara bea tiket akan dikembalikan 100 persen di luar bea pesan," tegas Sapto.
Sapto berharap masyarakat yang akan melakukan pemesanan, pembatalan, ataupun perubahan jadwal tiket kereta agar menggunakan layanan tiket online dengan aplikasi KAI ACCESS. (Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)