Tribun Bandar Lampung
Sekkot: ASN Eselon III ke Bawah dan Pensiunan Dapat THR
Pemkot Bandar Lampung siap mendukung keputusan pemerintah pusat terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN).
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemkot Bandar Lampung siap mendukung keputusan pemerintah pusat terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) khusus untuk eselon III ke bawah.
"Harapannya semua eselon dapat. Tapi kan situasinya mengatakan ada yang lebih penting untuk diprioritaskan," ujar Sekretaris Kota Bandar Lampung Badri Tamam saat dihubungi Tribunlampung.co.id, Minggu (19/4/2020).
Badri menjelaskan, besaran THR sesuai dengan gaji dan tunjangan yang melekat pada jabatannya.
"Sesuai siklus, THR-nya senilai satu bulan gaji dan tunjangan jabatan untuk eselon III ke bawah. Bahkan sejauh ini yang saya dengar infonya pensiunan ASN juga tetap diberikan THR," jelasnya.
• ASN Hanya Dapat THR Sebesar Gaji Pokok dan Tunjangan
• Raffi Ahmad Bongkar Tabungan Pribadi untuk THR Karyawan
• 3 Pelaku Begal Asal Tubaba Diamankan Polisi, 1 Pelaku Ditembak Kakinya, 2 Pelaku Saudara Kembar
• Bupati Tulangbawang Barat Minta Warganya Tak Kucilkan Penderita Virus Corona
Namun, Badri mengaku hingga saat ini belum mengetahui nilai anggaran yang disiapkan untuk pembayaran THR.
Menurutnya, kebijakan tersebut tentu akan membuat kecewa para ASN eselon II ke atas.
"Pasti ada rekan ASN yang kecewa. Tapi untuk yang mempermasalahkan ketidakhadiran THR tahun ini saya kira tidak ada," tambahnya.
Gaji Pokok dan Tunjangan
Di tengah wabah corona, isu soal pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi kalangan aparatur sipil negara (ASN) terus menggelinding.
Kabar terkini, kalangan ASN, TNI, dan Polri dipastikan akan menerima THR.
Namun, THR hanya berlaku untuk ASN eselon III ke bawah.
Hal itu dikatakan Plt Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negeri (BKN) Paryono.
Dia menuturkan, THR yang didapat ASN pun tidak sama dengan tahun sebelumnya.
Menurut Paryono, THR yang diberikan hanya berupa gaji pokok dan tunjangan yang melekat.
"THR ini gaji pokok dan tunjangan, tapi bukan tunjangan kinerja," ujar Paryono kepada Kompas.com, Rabu (15/4/2020).