Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura

Kesaksian Direktur RS Handayani: 3 Tahun Dapat Proyek, Setor Fee Rp 360 Juta ke Wabup Sri Widodo

Direktur RS Handayani Kotabumi Djauhari mengaku selama tiga tahun beruntun mendapat proyek di lingkungan Dinas PUPR Lampung Utara.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Direktur RS Handayani Kotabumi Djauhari menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (22/4/2020). Djauhari mengaku selama tiga tahun beruntun mendapat proyek di lingkungan Dinas PUPR Lampung Utara. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Direktur RS Handayani Kotabumi Djauhari mengaku selama tiga tahun beruntun mendapat proyek di lingkungan Dinas PUPR Lampung Utara.

Hal ini terungkap dalam sidang teleconference perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (22/4/2020).

Djauhari mengatakan, paket proyek yang diterimanya dikerjakan oleh menantu dan kerabatnya.

"Di Lampura itu bukan hanya duit untuk mendapat proyek, tapi juga channel (koneksi). Harus dua-duanya. Maka saya minta bantuan agar saudara dan menantu dapat pekerjaan," sebutnya.

Mantan Wabup Lampung Utara Sri Widodo Disebut Terang-terangan Minta Proyek Rp 8 Miliar

Selain Rp 1 Miliar dari Syahbudin, Orang Dekat Bupati Agung juga Ngaku Ada Titipan dari Kadiskes

Pemberian Istri Syahbudin ke Istri Bupati Agung, Beli Susu dan Popok Bayi hingga Tas Mewah

Mengaku Terima THR, Istri Bupati Agung Sampai Dorong-dorongan dengan Istri Syahbudin

Djauhari mengatakan, pertama kali ia meminta bantuan ke Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara pada tahun 2015.

"Waktu itu jumpa Pak Agung, saya sampaikan jika anak mantu saya butuh pekerjaan lalu suruh ke PUPR. Di sana anak mantu saya dapat (paket) Rp 1,2 miliar," bebernya.

Pada saat itu, Djauhari mengaku tak memberikan uang sepeser pun kepada Agung.

"Saya sempat nanya ke Pak Agung ada kewajiban gak? Tapi dia diam saja. Jadi sampai sekarang saya tidak pernah menyerahkan fee. Mungkin itu dianggap sebagai uang lelah saya sebagai tim pemenangan," kata Djauhari.

Selanjutnya pada tahun 2016 dan 2017, Djauhari kembali meminta paket proyek di lingkungan Dinas PUPR.

Namun, kali itu melalui Wakil Bupati Lampung Utara Sri Widodo.

"2016 dan 2017 saya minta pekerjaan ke Pak Widodo untuk saudara saya yang gak punya channel. Saya hubungi ke Pak Widodo lalu dapat kopelan dan (wajib) setor. Saya berikan kopelan ke saudara saya beserta fee 20 persen. Saya suruh bayar sekalian," ujar pria yang pernah menjabat sebagai Kadis Kesehatan Lampung Utara ini.

Djauhari mengaku pada tahun 2016 ia menyerahkan fee sebesar Rp 360 juta secara dua tahap.

"Pertama di rumah saya, kedua di kantor saya. Total Rp 360 juta melalui ajudan Widodo, namanya Jayus. Saya hanya menyaksikan," ucap Djauhari.

Pada tahun 2017, lanjut Djauhari, kerabatnya kembali menyerahkan uang fee kepada Sri Widodo sebesar Rp 220 juta.

"Waktu itu paket proyek kurang dari Rp 1 miliar. Karena tidak sesuai dengan nilai paket, saya bertanya kemudian dijawab ini itu, ini itu. Lalu diberi proyek lagi, penyerahan fee di kantor saya melakui ajudannya Jayus," terang Djauhari.

Pada tahun 2019, Djauhari mengaku kembali mendapatkan tawaran sejumlah pekerjaan dari Sri Widodo.

"Tapi saudara saya bilang jangan ambil, karena paket pekerjaan sudah habis, nanti bermasalah. Ternyata benar, sampai sekarang paket 2018 bermasalah dan sampai sekarang tidak cair, dan 2019 saya gak dapat," tandasnya.

Rina Febrina, istri mantan Kadis PUPR Lampung Utara Syahbudin, ternyata kerap dimintai tolong oleh Endah Kartika Prajawati.

Salah satunya, Endah sering menyuruh Rina untuk membeli susu hingga popok bayi.

Hal itu diakui Endah saat menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (22/4/2020).

Endah mengatakan, sejak Agung Ilmu Mangkunegara menjabat sebagai bupati Lampung Utara, mereka sepenuhnya tinggal di Kotabumi.

"Saya dan suami mendedikasikan waktu kami tinggal di Lampung Utara, baik pekerjaan maupun sekolah pindah ke Lampung Utara. Sehingga saya punya bayi yang kadang-kadang butuh susu dan pampers. Pas kosong di Lampung Utara, saya pernah meminta tolong orang yang di Bandar Lampung untuk dititipi kepeluan itu," beber Endah.

Orang yang dimaksud Endah adalah Rina Febrina.

"Bu Rina tinggal di Balam (Bandar Lampung), sehingga saya minta tolong. Semuanya itu saya nitip, dan sudah dibayar," terangnya.

Disinggung JPU Ikhsan Fernandi soal pemberian tas mewah dari dekan Fakultas Teknik Universitas Malahayati Bandar Lampung itu, Endah mengatakan itu merupakan hadiah ulang tahun.

"Tas mewah itu gak diserahkan ke saya langsung. Itu kaitannya ulang tahun saya pada bulan September 2019. Posisi saya di Bandar Lampung. Barang kali Bu Rina memberi kejutan ke saya, sehingga ke Kotabumi. Saya tahu dari ajudan. Dia bilang kalau saya di Bandar Lampung, tas mewah itu gak pernah sampai ke saya karena ditinggalkan di rumah. Saya tahu dari orang rumah," kata Endah.

"Terkait penerimaan saat umrah?" tanya JPU Ikhsan Fernandi.

"Saya memang pernah berangkat umrah bersama. Tapi saya lupa tahunnya, dan Bu Rina memberikan uang Rp 15 juta," tandasnya.

Terima THR

Endah Kartika Prajawati, istri Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, mengaku menerima uang THR dari Syahbudin.

Endah menerima uang tunjangan hari raya (THR) itu karena dipaksa oleh Rina Febrina, istri Syahbudin.

Pengakuan Endah terungkap dalam sidang teleconference perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (22/4/2020).

Dalam kesaksiannya, Endah mengaku mengenal Rina Febrina dalam kegiatan PKK.

"Pernah menerima sesuatu dari Rina?" tanya JPU KPK Ikhsan Fernandi.

"Mohon izin, pernah menerima uang terkait THR. Kalau tahunnya, saya lupa. Kalau saya ingat, saya menerima kurang lebih tiga kali. Beliau menyampaikan ada titipan untuk Bapak Agung dan uang tersebut saya serahkan ke Pak Agung," jawab Endah.

Ikhsan membeberkan isi BAP bahwa Endang menerima THR pada tahun 2017, 2018, dan 2019, masing-masing sebesar Rp 20 juta.

"Untuk tiga kali benar. Tapi, tahunnya saya tidak ingat. Masing-masing Rp 20 juta. Jadi awalnya di tahun pertama 2016 pertama kali Bu Rina menyerahkan itu (THR) disampaikan ada titipan dari Syahbudin ke Pak Agung. Di situlah saya sampaikan," kata Endah.

"Tapi saya ditegur oleh Bapak (Agung). Bapak marah sekali dan disampaikan seorang istri bupati dilarang menerima dari pihak mana pun. Sehingga saya berusaha mengembalikan. Tapi Bu Rina menolak sampai dorong-dorongan dan karena memang itu titipan dari Syahbudin ke Agung, maka saya serahkan ke Agung," imbuh Endah.

"Jadi karena telanjur, selanjutnya terima?" sahut Ikhsan.

"Sebelumnya karena sudah mendapat teguran, maka saya berusaha menolak. Tapi Bu Rina terus berusaha mengejar-ngejar dan akhirnya memaksa," jawab Endah.

Endah menuturkan, akhirnya uang tersebut ia tinggalkan di meja.

"Lalu dia pergi meninggalkan rumah. Momennya pas mau Lebaran dan tidak disebutkan untuk apa," tandasnya.

Pertanyakan Saksi

Kuasa hukum Bupati bonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, Sopian Sitepu, mempertanyakan saksi yang pernah hadir dalam persidangan.

Meski begitu, majelis hakim tetap melanjutkan persidangan.

Sopian mengaku ingat salah satu saksi sempat hadir dalam persidangan sebelumnya.

"Izin, Yang Mulia. Sebelumnya ada saksi yang pernah datang masuk ke dalam persidangan. Namun semua kami serahkan ke Yang Mulia," kata Sopian.

Ketua majelis hakim Efiyanto menanyakan kepada keenam saksi, apakah ada yang pernah mengikuti persidangan sebelumnya.

"Pada sidang Agung, saya pernah masuk ke sini. Tapi gak lama. Hanya satu jam, duduk dan pulang," kata Djauhari.

Djauhari mengatakan, kedatangannya saat itu karena hendak menemui mantan Wabup Lampung Utara Sri Widodo yang menjadi saksi.

"Dan pas sidang, kebetulan saya ada rapat di Bandar Lampung. Pas saya hendak menemui Widodo, yang jadi saksi waktu itu, lalu saya masuk dalam perkara Agung," terang Djauhari.

Namun, Efiyanto menyatakan Sri Widodo menjadi saksi dalam perkara Candra Safari dan Hendra Wijaya Saleh, bukan perkara Agung Ilmu Mangkunegara.

"Bukan perkara Agung kali. Widodo pas perkara Agung itu kena ODP (orang dalam pemantauan). Itu saat dia (Widodo) sebagai saksi dalam perkara Candra. Kalau perkara ini, Sri Widodo gak hadir karena mengirimkan surat ODP. Kami gak akan periksa karena kami juga takut sakit," kata Efiyanto.

Efiyanto pun tetap melanjutkan persidangan dengan mempersilakan JPU untuk memberikan pertanyaan kepada saksi. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved