Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura

Mengaku Terima THR, Istri Bupati Agung Sampai Dorong-dorongan dengan Istri Syahbudin

Endah Kartika Prajawati, istri Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, mengaku menerima uang THR dari Syahbudin.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Endah Kartika Prajawati, istri Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, menjadi saksi dalam sidang teleconference perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (22/4/2020). Endah mengaku pernah menerima uang THR dari Syahbudin. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Endah Kartika Prajawati, istri Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, mengaku menerima uang THR dari Syahbudin.

Endah menerima uang tunjangan hari raya (THR) itu karena dipaksa oleh Rina Febrina, istri Syahbudin.

Pengakuan Endah terungkap dalam sidang teleconference perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (22/4/2020).

Dalam kesaksiannya, Endah mengaku mengenal Rina Febrina dalam kegiatan PKK.

BREAKING NEWS Istri Bupati Agung dan Eks Kadiskes Batal Hadir Jadi Saksi

Simpan Rp 200 Juta di Lemari Seusai Mandikan Burung, Bupati Agung Mengaku Khilaf

Pulang dari Jakarta, Dua Perempuan Mesuji Dikarantina di Sekolah

Warga Lampung Barat Positif Corona, Bupati Parosil: Hasil Rapid Test Negatif

"Pernah menerima sesuatu dari Rina?" tanya JPU KPK Ikhsan Fernandi.

"Mohon izin, pernah menerima uang terkait THR. Kalau tahunnya, saya lupa. Kalau saya ingat, saya menerima kurang lebih tiga kali. Beliau menyampaikan ada titipan untuk Bapak Agung dan uang tersebut saya serahkan ke Pak Agung," jawab Endah.

Ikhsan membeberkan isi BAP bahwa Endang menerima THR pada tahun 2017, 2018, dan 2019, masing-masing sebesar Rp 20 juta.

"Untuk tiga kali benar. Tapi, tahunnya saya tidak ingat. Masing-masing Rp 20 juta. Jadi awalnya di tahun pertama 2016 pertama kali Bu Rina menyerahkan itu (THR) disampaikan ada titipan dari Syahbudin ke Pak Agung. Di situlah saya sampaikan," kata Endah.

"Tapi saya ditegur oleh Bapak (Agung). Bapak marah sekali dan disampaikan seorang istri bupati dilarang menerima dari pihak mana pun. Sehingga saya berusaha mengembalikan. Tapi Bu Rina menolak sampai dorong-dorongan dan karena memang itu titipan dari Syahbudin ke Agung, maka saya serahkan ke Agung," imbuh Endah.

"Jadi karena telanjur, selanjutnya terima?" sahut Ikhsan.

"Sebelumnya karena sudah mendapat teguran, maka saya berusaha menolak. Tapi Bu Rina terus berusaha mengejar-ngejar dan akhirnya memaksa," jawab Endah.

Endah menuturkan, akhirnya uang tersebut ia tinggalkan di meja.

"Lalu dia pergi meninggalkan rumah. Momennya pas mau Lebaran dan tidak disebutkan untuk apa," tandasnya.

Pertanyakan Saksi

Kuasa hukum Bupati bonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, Sopian Sitepu, mempertanyakan saksi yang pernah hadir dalam persidangan.

Meski begitu, majelis hakim tetap melanjutkan persidangan.

Sopian mengaku ingat salah satu saksi sempat hadir dalam persidangan sebelumnya.

"Izin, Yang Mulia. Sebelumnya ada saksi yang pernah datang masuk ke dalam persidangan. Namun semua kami serahkan ke Yang Mulia," kata Sopian.

Ketua majelis hakim Efiyanto menanyakan kepada keenam saksi, apakah ada yang pernah mengikuti persidangan sebelumnya.

"Pada sidang Agung, saya pernah masuk ke sini. Tapi gak lama. Hanya satu jam, duduk dan pulang," kata Djauhari.

Djauhari mengatakan, kedatangannya saat itu karena hendak menemui mantan Wabup Lampung Utara Sri Widodo yang menjadi saksi.

"Dan pas sidang, kebetulan saya ada rapat di Bandar Lampung. Pas saya hendak menemui Widodo, yang jadi saksi waktu itu, lalu saya masuk dalam perkara Agung," terang Djauhari.

Namun, Efiyanto menyatakan Sri Widodo menjadi saksi dalam perkara Candra Safari dan Hendra Wijaya Saleh, bukan perkara Agung Ilmu Mangkunegara.

"Bukan perkara Agung kali. Widodo pas perkara Agung itu kena ODP (orang dalam pemantauan). Itu saat dia (Widodo) sebagai saksi dalam perkara Candra. Kalau perkara ini, Sri Widodo gak hadir karena mengirimkan surat ODP. Kami gak akan periksa karena kami juga takut sakit," kata Efiyanto.

Efiyanto pun tetap melanjutkan persidangan dengan mempersilakan JPU untuk memberikan pertanyaan kepada saksi.

(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved