Mulai Hari Ini Dilarang Mudik: Kendaraan Dilarang Melintas, Bandara hingga Pelabuhan Ditutup

Kendaraan bermotor dilarang beroperasi hingga 31 Mei, transportasi laut hingga 8 Juni, dan kereta api hingga 15 Juni.

Tribunlampung.co.id/Dedi
Arus pemudik lebaran 2019 di pelabuhan Bakauheni 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Mulai hari ini 24 April 2020, pemerintah menutup bandara, pelabuhan, kereta api hingga jalan tol bagi para pemudik.

Kendaraan bermotor dilarang beroperasi hingga 31 Mei, transportasi laut hingga 8 Juni, dan kereta api hingga 15 Juni.

Dan, 1 Juni untuk transportasi udara.

Pemberlakuan larangan mudik Lebaran 2020 mulai berlaku pada Jumat, 24 April 2020, yang bertepatan dengan 1 Ramadan 2020 atau 1 Ramadhan 1441 Hijriah.

Kebijakan larangan mudik Lebaran 2020 mengakibatkan seluruh moda transportasi dihentikan sementara.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati menyebutkan, moda transportasi, baik darat, laut, udara, dan kereta api, dihentikan sementara hingga batas waktu yang ditentukan.

"Hal ini dapat diperpanjang dengan menyesuaikan pandemi covid-19 di indonesia," kata Adita Irawati, saat menyampaikan keterangan pers di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (23/4/2020).

 Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2020, Pemudik Bisa Kena Sanksi sampai Rp 100 Juta?

 Pengusaha Bus Keluhkan Larangan Mudik Lebaran 2020: Pemerintah Mulai Nggak Jelas Nih!

 Terungkap Motif Pembacokan Satu Keluarga saat Tengah Malam di Purwakarta

 ART di Semarang Kerap Disiksa Majikan, Dipaksa Minum Air Mendidih dan Makan 50 Cabai

Karena itu, untuk menyukseskan pemberlakuan larangan mudik Lebaran 2020, Kementerian Perhubungan terus berkoordinasi dengan Polri, otoritas bandara, otoritas pelabuhan, dan operator perkeretapian.

Adita mengatakan, larangan mudik Lebaran 2020 dengan menggunakan berbagai moda transportasi dimulai pada Jumat (24/4/2020) tepatnya pukul 00.00 WIB.

"Kementerian Perhubungan bersama kementerian terkait juga telah dan akan terus berkoordinasi untuk melaksanakan teknis implementasi kebijakan ini," ujar Adita Irawati.

"Termasuk di antaranya kementerian terkait, Polri, Pemda, otoritas bandara, otoritas pelauhan, dan operator perkeretapian. Perlu disadari dan perlu dipahami peraturan ini akan berlaku 24 April 2020 pukul 00.00 WIB," lanjut dia.

Kebijakan larangan mudik Lebaran 2020

Jelang bulan Ramadan 2020 atau Ramadhan 1441 Hijriah, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan kebijakan mengenai pelarangan mudik Lebaran 2020.

Larangan mudik Lebaran 2020 bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 atau corona di Indonesia.

Namun berdasarkan survei, masih ada 24 persen masyarakat yang bersikeras akan mudik Lebaran 2020.
Berikut, fakta-fakta larangan mudik Lebaran 2020.

1. Larangan mudik Lebaran 2020 mulai 24 April 2020

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved