Tribun Pringsewu
Sakit Hati Istrinya Dihubungi Lewat Video Call, Seorang Pengusaha Tusuk Warga Ulu Belu Berkali-kali
DH warga Pekon Pagar Alam, Kecamatan Ulu Belu, Tanggamus ini tidak terima dengan perbuatan Zakariya yang menghubungi istrinya tersebut.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Polres Pringsewu
DH di Polres Pringsewu, Senin, 27 April 2020. Sakit Hati Istrinya Dihubungi Lewat Video Call, Seorang Pengusaha Tusuk Warga Ulu Belu Berkali-kali
Akibat penusukan tersebut korban mengalami luka pada lengan kiri, paha sebelah kiri dan betis sebelah kiri.
Sementara DH diamankan ke Mapolres Pringsewu. Kepada polisi, DH mengakui telah menusuk korban.
"Adapun motifnya karena sakit hati atau tidak terima korban ini pernah menghubungi istrinya melalui video call," ungkap Sahril mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri.
Kendati begitu, DH harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. DH pun dijerat dengan pasal 351 KUHP.
"Ancaman hukuman lima tahun penjara," tegas Kasat. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik)