Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura

Besok JPU Hadirkan 6 Saksi dalam Sidang Online Kasus Suap Fee Proyek Lampung Utara

Tiga terdakwa perkara suap fee proyek Lampung Utara kembali akan menjalani persidangan.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Ilustrasi - Endah Kartika Prajawati, istri Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, menjadi saksi dalam sidang teleconference perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (22/4/2020). Besok JPU Hadirkan 6 Saksi dalam Sidang Online Kasus Suap Fee Proyek Lampung Utara. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tiga terdakwa perkara suap fee proyek Lampung Utara kembali akan menjalani persidangan.

Ketiga terdakwa yakni Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, terdakwa Raden Syahril dan terdakwa mantan Kadis PUPR Lampung Utara Syahbudin.

Ketiganya akan menjalani sidang secara teleconference atau sidang online di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Rabu, 28 April 2020.

JPU KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan, dalam persidangan yang digelar Rabu, pihaknya akan menghadirkan enam orang saksi.

"Rencananya akan menghadirkan enam orang saksi dari pihak swasta atau rekanan," kata Taufiq, Selasa (28/4/2020).

 Syahbudin Terima Setoran Fee Proyek Miliaran lewat Taufik Hidayat

Rumah Juragan Telur Dibobol Maling, Kerugian Capai Rp 30 Juta Lebih, Nila: Itu Untuk Beli Telur

Kasus DBD di Bandar Lampung Sentuh Angka 500 Kasus, Kadiskes Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan

• VIDEO Sidang Online Dugaan Suap Fee Proyek Lampura Hanya Dihadiri 5 Orang Saksi

Adapun keenam saksi tersebut Andi Krisna, Hadi Kesuma, Andi Achmad Jaya, Icen Mustofa, Dicky Syahputra, dan Yunizar Amri.

"Para saksi tersebut akan memberi kesaksian untuk terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara, terdakwa Raden Syahril dan terdakwa Syahbudin," ujar Taufiq.

Masih kata dia, saksi untuk terdakwa Wan Hendri mantan Kadisdag Lampung Utara sudah cukup.

"Tak ada lagi (pemeriksaan saksi), untuk lainnya masih ada (saksi) lagi," tandasnya.

Istri Bupati Dipanggil

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, kembali akan menggelar sidang lanjutan suap fee proyek Kabupaten Lampung Utara, Selasa (21/4/2020).

Dalam persidangan yang berlangsung secara teleconference tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan menghadirkan tujuh orang saksi.

JPU KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan, tujuh orang saksi akan dihadirkan dalam sidang online besok.

"Rencananya akan menghadirkan 7 orang saksi dari unsur swasta atau rekanan dan ASN," ungkap Taufiq, Selasa (21/4/2020).

Adapun ketujuh saksi ini yakni, Dr Djauhari, Yanufahri, Andi Achmad Jaya, Denny Marian S, Feri Efendi, Iman Akbar dan Endah Kartika Prajawati istri Bupati nonaktif Lampung Utara.

"Untuk saksi Endah kita panggil lagi untuk dimintai keterangannya, karena memang pada sidang kemarin saksi tidak bisa hadir dikarenakan sakit," kata Taufiq.

Lanjutnya, ketujuh saksi ini akan bersaksi kepada untuk terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara, Raden Syahril dan Syahbudin.

"Untuk saksi dari JPU KPK buat terdakwa Wan Hendri sudah cukup, sekarang tinggal saksi yang meringankan (a de charge) yang diajukan oleh terdakwa Wan Hendri, kalau ada," tandasnya.

Syahbudin Terima Setoran lewat Taufik Hidayat

Sebelumnya, dalam sidang online yang berlangsung pada Rabu (15/4/2020), terungkap, Kadis PUPR Lampung Utara Syahbudin menerima setoran uang fee proyek yang nilainya miliaran rupiah melalui Taufik Hidayat.

Hal itu dikatakan saksi Andi Idrus dalam persidangan kasus dugaan suap fee proyek Lampung Utara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (15/4/2020).

"Saat bertemu Taufik. disampaikan ada fee setiap proyek yang harus disetorkan. Yang mana Pak Taufik menyampaikan harus menyetor 20 persen. Yang mana disampaikan setoran itu untuk Syahbudin," kata Andi.

Andi mengaku mendapatkan paket proyek senilai Rp 1,5 miliar pada tahun 2015.

Fee sebesar Rp 350 juta disetorkan Andi pada Januari 2016.

"Fee Rp 350 juta diserahkan ke Taufik untuk disampaikan ke Syahbudin. Itu saya serahkan ke rumah kontrakan Pak Taufik," tuturnya.

Pada tahun 2016, Andi kembali mendapatkan tiga proyek senilai Rp 2 miliar.

"Itu dibagi empat orang. Saya Rp 1 miliar, jadi saya setor 200 juta. Ali setor Rp 100 juta, Ayi setor Rp 50 juta, Eka setor Rp 50 juta. Total Rp 400 juta yang disetor ke Pak Taufik untuk diserahkan ke Pak Syahbudin. Itu pada bulan September 2016 di Rumah Makan Surabaya depan Ramayana Kobum (Kotabumi)," beber Andi.

Andi pada tahun 2017 juga mendapatkan paket proyek sebesar Rp 2 miliar.

"Total fee-nya Rp 400 juta. Ini gabungan ada Ayi, Doy, dan Roni. Saya Rp 280 juta. Lainnya Rp 40 juta. Saya serahkan ke Taufik untuk disampaikan ke Syahbudin di SPBU," tandasnya.

Jadi Relawan

Kenal saat jadi relawan pemenangan, pengusaha kontraktor dapat jatah pekerjaan.

Suhaimi, kontraktor CV Mitra Abadi, dalam kesaksiannya mengatakan, proyek di Lampung Utara didapatnya setelah mengharap pekerjaan dari Taufik Hidayat.

Kata Suhaimi, Taufik merupakan tim sukses pemenangan Agung Ilmu Mangkunegara pada Pilkada Lampung Utara 2014.

"Setelah Taufik menawarkan pekerjaan, katanya dia akan lapor dulu ke Akbar Tandaniria (adik Agung)," kata Suhaimi.

Setelah itu. ia kembali dihubungi oleh Taufik Hidayat dengan menawarkan dua pekerjaan sub dan pekerjaan pribadi.

"Paket sub ini milik Pak Akbar yang kami kerjakan," katanya.

"Pekerjaan sub diminta kewajiban 30 persen dan pribadi diminta 20 persen penyerahan setelah pekerjaan selesai," bebernya.

Suhaimi menjelaskan, pada tahun 2015 ia mendapatkan tiga proyek pribadi senilai Rp 1 miliar.

"Paket sub sebesar Rp 2 milar, pemenang diumumkan Juni 2015. Lalu menyerahkan fee pada September 2015 langsung ke Pak Taufik. Untuk fee pekerjaan sub sebesar Rp 600 dan yang pribadi Rp 400 juta. Menyerahkan berbarengan. Jadi total Rp 1 miliar," katanya.

Pada 2016 ia kembali mendapatkan paket proyek.

Proyek sub sebesar Rp 5 miliar dan pribadi Rp 1 miliar.

"Penyerahan di akhir September 2016. Pribadi tetap angka Rp 400 juta dan sub paket setor Rp 1,5 milar. Jadi total menyerahkan Rp 1,9 miliar," imbuhnya.

Suhaimi mengatakan, tahun 2017 ia mendapatkan proyek dengan nilai pekerjaan sub sebesar Rp 5 miliar dan pribadi Rp 2 miliar.

"Tapi ini saya kerjakan empat orang. Fee yang diserahkan total Rp 2,2 miliar di bulan September akhir. Semua uang dalam bentuk cash. Lokasi di GOR Way Halim, Bandar Lampung. Selanjutnya 2018-2019 saya tidak dapat," terangnya.

Disinggung terkait uang tersebut akan bermuara ke siapa saja, Suhaimi mengaku tak mengetahui secara pasti.

"Saya gak tahu itu uang diserahkan ke siapa. Tapi saya menyerahkan ke Taufik," tandasnya.

Sidang digelar untuk terdakwa Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, Raden Syahrial, mantan Kadis PUPR Syahbudin, dan mantan Kadisdag Wan Hendri.

Ada lima saksi yang hadir, yakni Akbar Tandaniria Mangkunegara alias Dani (adik Agung), Andi Idrus, Ansyari Sabak, Suhaimi, dan Hanizar Habim. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved