Satu Bulan Pisah Ranjang dengan Istri, Pemuda Perkosa Nenek Kandungnya

Pemuda memperkosa nenek kandungnya yang berusia 75 tahun. Pelaku tak tahan karena satu bulan berpisah dengan istrinya.

Tribun-Medan.com/Indra Gunawan
Cucu perkosa nenek kandung - Tersangka kasus pemerkosaan, Rio Primananda menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Minggu (26/4/2020). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Seorang pemuda tega memperkosa nenek kandungnya yang berusia 75 tahun. Pelaku mengaku tak tahan karena satu bulan berpisah dengan istrinya.

Tersangka Rio Primananda (27) masuk ke kamar korban dengan mengenakan penutup wajah agar tak ketahuan.

Tapi ternyata penutup wajahnya tersingkap hingga sang nenek mengenali cucunya sebagai pelaku.

Warga Desa Sei Rejo Kecamatan Seirampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara tersebut kemudian ditangkap polisi.

Meski korban AH sudah berusia 75 tahun namun pelaku tidak perduli.

Pelaku kini sudah ditahan di Mapolres Serdang Bedagai.

5 Pelaku Perkosaan Dibebaskan Kepala Desa, Cuma Diberi Hukuman Tamparan

Wanita Diperkosa 3 Orang saat Jalani Karantina Sendirian di Sekolah

Ditinggal Istri ke Pasar, Pria di Punggur Cabuli Anak Tiri dengan Diimingi Main Ponsel

Cinta Ditolak, Pemuda Bunuh Siswi SMP di Belakang Sekolah dan Memperkosanya

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang menjelaskan pelaku tega memperkosa neneknya karena berdalih tidak sengaja melihat paha dan bokong korban.

Disebut pelaku juga baru satu bulan pisah ranjang dengan istrinya.

Saat ini pelaku sudah mempunyai dua orang anak yang masih kecil kecil.

"Pemerkosaan itu dilakukan oleh pelaku di rumah korban hari Rabu lalu sekira pukul 02.00 WIB.

Rumah korban dan tersangka ini masih berdekatan.

Pengakuan tersangka, dia spontan dan tidak ada berencana sama sekali saat itu," ujar Robin Simatupang Minggu, (26/4/2020).

Robin menceritakan kejadian ini berawal saat korban sedang tidur di dalam kamar dengan mengenakan baju tidur jenis batik.

Tidak lama kemudian tiba-tiba tersangka masuk dalam kamar tidur korban dengan menggunakan tutup muka (sebo).

Setelah itu tersangka langsung menyekap mulut korban dengan menggunakan kain sambil mengikat mulut korban.

"Wajah tersangka tidak tertutup semua sehingga korban masih mengenali wajah pelaku yang merupakan cucunya sendiri.

Saat itu tersangka meluruskan atau merentangkan tubuh korban lalu mengikat kedua tangan korban dengan menggunakan kain.

Selanjutnya tersangka langsung memperkosa korban," kata Robin.

Setelah melakukan perbuatannya, lanjut Robin, tersangka langsung melarikan diri dari pintu dapur.

Ketika itu korban pun berupaya melepaskan ikatan kain di tangannya dengan menggunakan sebuah pisau yang diambilnya dari dapur.

Korban yang berusia lanjut berjalan tertatih-tatih menuju rumah anaknya inisial RI yang tinggal sekitar 100 meter dari rumah korban.

"Sampai korban di rumah anaknya diceritakannyalah kejadian tersebut kepada anak dan cucunya yang lain bahwa dirinya telah diperkosa oleh tersangka Rio.

Korban sempat jatuh pingsan saat itu karena mengalami rasa perih pada kelaminnya dan mengalami sakit dan bengkak pada mulutnya.

Setelah itu baru membuat pengaduan ke Polres,"ucap Robin.

Saat diinterogasi petugas, Rio yang ditangkap pada Kamis, (23/4/2020) malam, mengakui telah memperkosa nenek kandungnya sendiri.

Ia mengatakan pemerkosaan secara spontan karena melihat korban dalam posisi terbaring dengan memakai baju tidur.

"Saya melakukan secara spontan, saat itu saya mau memperbaiki pompa air yang berada di belakang rumah nenek.

Kemudian melihat nenek sedang tidur terbaring dengan menggunakan baju tidur.

Bajunya naik ke atas, di situlah naik birahi saya dan berniat memperkosa," kata Rio.

Kepada polisi, ia pun mengaku sudah lama tidak melakukan hubungan suami istri.

Pasalnya, sang istri sudah satu bulan pisah ranjang akibat faktor ekonomi.

Tersangka Rio juga tidak menampik kalau dirinya adalah pemakai narkoba.

"Makainya (narkoba) seminggu lalu. Kerjaan saya hanya penjaga beco kalau malam hari. Pisah sama istri karena faktor ekonomilah," katanya.

AKBP Robin mengatakan, penyidik sudah mengamankan barang bukti satu potong kain seprai yang terdapat bercak darah yang digunakan menyekap mulut korban.

Selain itu ada potongan kain sprai untuk mengikat tangan korban, satu potong baju tidur jenis batik, satu potong kain jilbab warna hitam yang merupakan tutup muka yang digunakan pelaku.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 285 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

(dra/tri bun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul INILAH Pengakuan Pemuda yang Tega Memperkosa Nenek Kandungnya (75 Tahun) di Serdang Bedagai, https://medan.tribunnews.com/2020/04/27/inilah-pengakuan-pemuda-yang-tega-memperkosa-nenek-kandungnya-75-tahun-di-serdang-bedagai?page=all.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved