Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura
Tidak Pernah Diberi Janji Pekerjaan, Relawan Minta Pekerjaan Kepada Kadis PUPR
Tak pernah diberi janji pekerjaan oleh Bupati, para relawan memohon pekerjaan kepada Kadis PUPR.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Selang beberapa hari, kata Hadi, ia dihubungi oleh Taufik jika mendapat pekerjaan namun ada kewajiban kepada Syahbudin.
"Tahun 2016 setor Rp 300 juta, rinciannya Rp 150 juta tiga teman nitip, dan saya Rp 150 juta untuk pagu pekerjaan Rp 750 juta, uang itu saya serahkan ke Taufik untuk Syahbudin," sebut Hadi.
Selanjutnya untuk mendapat paket proyek tahun 2017, Hadi mengaku menemui Syahbudin pada akhir tahun 2016.
"Saya tanya ke Syahbudin, relawan ini dapat pekerjaan lagi gak, terus dia jawab nanti kita liat dulu karena banyak rekan relawan yang akan diberi," sebutnya.
Selang tak beberapa lama, Hadi mengaku dihubungi oleh Taufik untuk segera menyiapkan kewajiban seperti sebelumnya.
"Uang yang diserahkan Rp 190 juta itu tiga orang teman nitip dan saya Rp 110 juta jadi total 300 juta, lalu uang yang terkumpul diserahkan ke Taufik untuk Syahbudin. Dan tahun 2018-2019 gak dapat," tandasnya.
Dipercepat
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang meminta kepada Jaksa Penuntut Umun maupun Penasehat Hukum untuk tidak bertele-tele saat bertanya kepada saksi.
Permintaan ini lantaran persidangan suap fee proyek Lampung Utara agar cepat usai mengingat Kota Bandar Lampung sudah berstatus zona merah.
Ketua Majelis Hakim Efiyanto menyampaikan jika saat ini masuk bulan ramadan.
"Dan disini (Kota Bandar Lampung) masuk Zona Merah, ya semoga ini lekas membaik," kata Efiyanto, Rabu (29/4/2020).
Lanjutnya meski sudah masuk Zona Merah namun belum ada kebijakan pemerintah meningkatkan status.
"Dalam keadaan seperti ini saya mohon untuk menanyakan inti-intinya karena takutnya PSBB, nanti saksi malah gak bisa keluar," tandas Efiyanto.
Empat saksi hadir
Dari enam orang saksi yang dihadirkan dalam sidang suap fee proyek Lampung Utara hanya empat orang yang hadir.