Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura

Tidak Pernah Diberi Janji Pekerjaan, Relawan Minta Pekerjaan Kepada Kadis PUPR

Tak pernah diberi janji pekerjaan oleh Bupati, para relawan memohon pekerjaan kepada Kadis PUPR.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Sidang perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara di PN Tanjungkarang menghadirkan empat saksi, Rabu (29/4/2020). Tidak Pernah Diberi Janji Pekerjaan, Relawan Minta Pekerjaan Kepada Kadis PUPR 

Saat setelah sidang dibuka Ketua Majelis Hakim Efiyanto menanyakan perihal kepada JPU saksi yang belum hadir apakah dalam perjalan atau tidak hadir.

"Tolong dikonfirmasi saksi lainnya memang dalam perjalanan atau tidak hadir?" tanya Efiyanto kepada JPU KPK dalam persidangan teleconference di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (29/4/2020).

JPU pun menyampaikan jika saksi lainnya mengkonfirmasi jika tidak bisa hadir.

"Untuk saksi Andi Krisna, dan Andi Achmad Jaya tidak bisa hadir karena sakit yang mulia," kata JPU Ikhsan Fernandi.

Sehingga sidang tetap dilanjutkan dengan empat orang saksi dari unsur rekanan yakni Hadi Kesuma, Icen Mustofa, Dicky Syahputra dan Yunizar Amri.

Sebelumnya diberitakan, tiga terdakwa perkara suap fee proyek Lampung Utara kembali menjalani persidangan.

Ketiga terdakwa yakni Agung Ilmu Mangkunegara Bupati nonaktif Lampung Utara, Terdakwa Raden Syahril dan Terdakwa Syahbudin mantan Kadis PUPR Lampung Utara.

Ketiganya akan menjalani sidang secara teleconference di Pengadilan Negeri Tanjungkarang besok Rabu 28 April 2020.

JPU KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan dalam persidangan yang digelar besok pihaknya akan menghadirkan enam orang saksi.

"Rencananya akan menghadirkan enam orang saksi dari pihak swasta atau rekanan," kata Taufiq, Selasa (28/4/2020).

Adapun keenam saksi tersebut Andi Krisna, Hadi Kesuma, Andi Achmad Jaya, Icen Mustofa, Dicky Syahputra, dan Yunizar Amri.

"Para saksi tersebut akan memberi kesaksian untuk terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara, Terdakwa Raden Syahril dan Terdakwa Syahbudin," ujar Taufiq.

Masih kata dia, saksi untuk terdakwa Wan Hendri mantan Kadisdag Lampung Utara sudah cukup.

"Tak ada lagi (pemeriksaan saksi), untuk lainnya masih ada (saksi) lagi," tandasnya.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved