Larangan Mudik
Imbauan Larangan Mudik, Tol Bakauheni-Terbanggi Besar Terpantau Lengang
Arus jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar menuju Pematang Panggang Mesuji atau sebaliknya terpantau lengang.
Penulis: Deni Saputra | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMSEL - Sejumlah pengendara mobil melintas di jalan Tol Bakauheni Terbanggi Besar di Desa Sabah Balau, Tanjung Bintang, Jumat (1/5/2020).
Sesuai dengan imbauan pemerintah larangan untuk tidak mudik dan pembatasan pemudik melalui jalur darat di beberapa daerah untuk mencegah penyebaran virus Covid 19 membuat arus jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar menuju Pematang Panggang Mesuji atau sebaliknya terpantau lengang.
Larangan Mudik Bisa Sampai Akhir Tahun
Sejak 24 April 2020, pemerintah menerapkan kebijakan larangan mudik antar wilayah untuk mencegah penyebaran virus corona.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan larangan berpergian antarwilayah ini bisa berlaku hingga akhir tahun.
"Kalau (larangan) mudik Lebaran, tentu sampai Lebaran. Tapi kalau situasi dan perkembangan menghendaki pergerakan orang dan barang harus dibatasi, maka bisa diperpanjang," kata Mahfud melalui video conference yang disiarkan di laman Youtube BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana), Jakarta, Sabtu (25/4/2020).
• Buntut Larangan Mudik Kapal Roro Beroperasi hanya 22 Unit
• 38 Pemudik dari Lampung Dihalau Saat Tiba di Kota Bandung
• May Day di Tengah Pandemi Corona, Serikat Buruh Sampaikan Aspirasi Secara Online
• Senin Besok 1.000 Tenaga Medis Bandar Lampung Jalani Rapid Test
Mahfud menjelaskan, pemerintah telah menggeser waktu cuti bersama menjadi Desember. Sehingga, pembatasan bisa dilakukan hingga akhir tahun.
Meskipun banyak prediksi yang menyatakan pandemi corona akan berakhir pada Juli.
"Karena kalau antisipasi pemerintah kan begini cuti lebaran, cuti hari raya ini akan ditiadakan, nanti dipindahkan ke Desember. Itu artinya antisipasinya sampai Desember. Meskipun di dalam banyak prediksi diperkirakan Juli sudah akan selesai, tetapi kita mengantisipasi itu sampai Desember," jelas Mahfud.
Mahfud mengatakan, larangan berpergian antar wilayah ini bisa diperpanjang seperti penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Mahfud mengatakan saat ini pemerintah melihat hingga pandemi corona berakhir.
"Dan akan selalu bisa diperpanjang seperti PSBB Jakarta yang diperpanjang. Nanti kalau pada saat diperpanjang masih perlu diperpanjang lagi sampai nanti ada titik minimal untuk dikatakan aman," kata Mahfud.
Pada kesempatan yang sama Mahfud mengatakan penerapan larangan mudik ini berlaku umum.
Menurutnya, peraturan ini tidak hanya berlaku untuk daerah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Kalau pemerintah mengumumkannya umum untuk tidak boleh mudik, tidak ada PSBB atau ada, itu yang diputuskan pemerintah," ujar Mahfud.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/pantauan-tol-bakauheni-terbanggi-besar.jpg)