Kasus Corona di Lampung
Herman HN: Penjual Takjil dan Pembeli Wajib Pakai Masker
Herman HN menjelaskan fenomena kemunculan para penjual takjil di Bulan Ramadhan tidak dapat dicegah karena berkaitan dengan mata pencarian warga.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Reny Fitriani
Karena itu, kalau ada yang mengatakan Bandar Lampung zona merah, itu tidak tepat.
"Seluruh korban terjangkit Corona memiliki riwayat perjalanan dari luar daerah dan dari luar negeri, serta pihak yang dekat dengan lingkungan dari korban yang terinfeksi tersebut. Sejauh ini belum ada transmisi lokal," ujar Herman HN.
Kadiskes Reihana, yang juga menjabat Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung, menegaskan, di Bandar Lampung belum terjadi tranmisi lokal.
"Menurut studi epidemiologi yang kami lakukan, Bandar Lampung belum terjadi transmisi lokal karena semua kasus awal yang terjadi merupakan kasus impor dari daerah terjangkit," katanya.
• Kadiskes Reihana Tegaskan Bandar Lampung Belum Terjadi Transmisi Lokal Virus Corona
• Herman HN Ogah Bandar Lampung Disebut Zona Merah Corona
Lalu, dari mana kabar Bandar Lampung zona merah? Sebelumnya, berdasarkan publikasi Infeksi Emerging Kementerian Kesehatan RI, melalui halaman website https://infeksiemerging.kemkes.go.id, Bandar Lampung dikategorikan sebagai wilayah dengan transmisi lokal.
Informasi ini kemudian oleh beberapa pihak dijadikan dasar untuk menyebut Kota Bandar Lampung sudah masuk zona merah.
Padahal, dalam situs tersebut, tidak ada penyebutan zona merah untuk Kota Bandar Lampung. Hanya disebutkan transmisi lokal.
Beberapa hari lalu, juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19, Achmad Yurianto, menegaskan, yang menentukan zona merah adalah dinas kesehatan kabupaten/kota yang dikompilasi dinas kesehatan provinsi. Dan, itu didasari oleh kajian epidemiologi (ilmu tentang penyebaran penyakit menular).
Status zona merah ditentukan dari kadar penularan virus Corona di daerah tersebut. Apabila penularan Covid -19 didominasi oleh penularan lokal, kawasan tersebut berpotensi menjadi zona merah.
"Pertambahan kasus progresif, sebaran makin luas, penularan lokal mendominasi," jelas Yuri menegaskan kata "mendominasi".
Wali Kota Herman HN dan Sekprov Lampung Fahrizal Darminto juga sepakat membantah kabar Lampung dan Bandar Lampung akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Mereka kompak menyatakan tidak akan menerapkan Pembatasan PSBB. Penerapan PSBB dinilai belum tepat untuk dilakukan saat ini.
Wali Kota Herman HN mengatakan, hingga saat ini Pemkot belum ada rencana untuk menerapkan PSBB.
Hal senada diungkapkan Sekprov Lampung, Fahrizal. Menurutnya, Pemprov tidak akan mengambil langkah PSBB.
Pemprov lebih memilih untuk bekerja keras menangani virus Corona ini. Untuk itu, pihaknya meminta pemkot memperketat mobilisasi penduduk.