Kasus Corona di Lampung
Herman HN: Penjual Takjil dan Pembeli Wajib Pakai Masker
Herman HN menjelaskan fenomena kemunculan para penjual takjil di Bulan Ramadhan tidak dapat dicegah karena berkaitan dengan mata pencarian warga.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Soma
Wali Kota Bandar Lampung Herman HN. Herman HN: Penjual Takjil dan Pembeli Wajib Pakai Masker
Atas kondisi tersebut, Wali Kota Herman HN meminta masyarakat Balam tetap tenang dan mengikuti protokol kesehatan.
"Jangan keluar rumah kalau tidak penting. Jika pun harus keluar perhatikan jarak dan pakai masker. Semoga masyarakat Bandar Lampung sehat dan terhindar dari Covid-19," harapnya.
Sekprov Lampung, Fahrizal pun menegaskan, pemerintah akan memberikan sanksi tegas jika masyarakat tidak mengikuti imbauan pemerintah.
Kata Fahrizal, sesuai dengan KUHP pasal 212, 216, dan 218, tentang karantina kesehatan dan wabah penyakit akan diberikan sanksi-sanksi.
Seperti pada pasal 216 ayat 1, sanksi berupa pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.(tribunlampung.co.id/Soma/kiki)