Tribun Lampung Tengah
Tak Punya Uang Buat Beli Rokok, 2 Pemuda di Lampung Tengah Nekat Curi Gabah Kering
Tak memiliki uang untuk membeli rokok, dua pemuda warga di Kecamatan Seputih Banyak nekat curi satu karung gabah kering
Penulis: syamsiralam | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - Mengaku tak memiliki uang untuk membeli rokok, dua pemuda warga di Kecamatan Seputih Banyak nekat curi satu karung gabah kering yang baru selesai dijemur oleh pemiliknya.
Sontak aksi pencurian yang dilakukan Bowo (30) warga Kampung Sribasuki Kecamatan Seputih Banyak dan Aming (20) warga Kampung Sribudaya, Kecamatan Way Seputih, Lampung Tengah, membuat warga geram.
Kronologis aksi pencurian tersebut, terjadi pada Jumat (24/4/2020).
Korban Mustahit usai menjemur padi dari sawah yang ia panen lalu memasukkan ke dalam karung berukuran besar berwarna putih yang ia taruh di depan rumahnya.
• Kronologi 6 Remaja di Bandar Lampung Rampas Motor, Pakai Modus Ribut Mulut di Jalan
• Terjunkan Debt Collector di Tengah Wabah Corona, Leasing di Pringsewu Terancam Ditutup
• Warga Keluhkan Aksi Puluhan Remaja Balapan Liar di Jalan Imba Kusuma, Polisi: Kami Cek!
• Antisipasi Sebaran Virus Corona, Pemkot Metro Atur Jarak Pedagang di Pasar Tradisional
"Karung saya tinggal karena masih ada urusan lain, saya ingat setelah balik dari sawah."
"Sekira pukul 20.00 WIB, karung (berisi padi kering) sudah tidak ada," kata Mustahit di Mapolres Seputih Banyak, Minggu (3/5/2020).
Menjadi korban aksi pencurian itu, Mustahit lalu memberi tahu kepada warga lainnya.
Ia mendapat informasi jika ada dua warga yang hendak menjual padi kering ke seorang pengepul bernama Gandring.
Menurut Gandring, Bowo dan Aming membawa satu karung besar berwarna putih dan hendak menjual kepada dirinya.
Gendring menanyakan kepada kedua pelaku dari mana mendapatkan padi kering tersebut.
"Saya tanyakan kepada keduanya dapat dari mana padi kering tersebut."
"Awalnya mereka gak bilang tetapi akhirnya mengaku jika barang tersebut dari rumah Mustahit," kata Gandring.
Gandring lantas menelpon Mustahit dan menanyakan prihal padi kering tersebut.
Lantas korban datang ke tempat Gandring dan membenarkan jika padi tersebut adalah miliknya.
Mengetahui adanya aksi pencurian tersebut, jajaran Polsek Seputih Banyak lalu ke tempat lokasi di mana Bowo dan Aming ditangkap, lalu mengamankan keduanya.
"Warga sudah geram dengan aksi pencurian yang dilakukan kedua pelaku, sehingga hampir melakukan main aksi sendiri, namun berhasil dicegah," ujar Kapolsek Seputih Banyak Iptu Eko Heri Susanto, Minggu (3/5/2020).
Kemudian, barang bukti berupa satu karung padi kering dengan berat 35 kilogram dan satu unit sepeda motor Yamaha Type Vixion dengan nomor polisi BE 3847 WD turut diamankan.
Kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.
Pelaku Bowo dan Aming menerangakan, keduanya pada saat kejadian sedang melintas di depan rumah korban.
Lalu melihat karung berisi padi kering yang ditaruh di depan rumah Mustahit.
Mereka mengatakan, terpaksa nekat melakukan pencurian padi kering di dalam karung lantaran tak memiliki uang untuk membeli rokok.
"Setelah dipantau suasananya sepi, lantas kami memarkirkan motor dekat rumah (Mustahit)."
"Lalu karung kami gotong dan naikkan ke atas mobil, lalu kami pergi," ujar Bowo yang dibenarkan oleh Aming.
Mengaku tak memiliki uang untuk membeli rokok, dua pemuda warga di Kecamatan Seputih Banyak nekat curi satu karung gabah kering yang baru selesai dijemur oleh pemiliknya. Sontak aksi pencurian yang dilakukan Bowo (30) warga Kampung Sribasuki Kecamatan Seputih Banyak dan Aming (20) warga Kampung Sribudaya, Kecamatan Way Seputih, Lampung Tengah, membuat warga geram. Kronologis aksi pencurian tersebut, terjadi pada Jumat (24/4/2020).(Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)