Bunuh Suami, Zuraida Hanum Ternyata Coba Sogok Teman Curhatnya Rp 100 Juta
Uang sogokan itu supaya Liber mencabut atau menarik keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di Kepolisian.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Sidang lanjutan pembunuhan hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin, menghadirkan saksi mantan sopir freelance terdakwa Zuraida Hanum (41).
Sopir bernama Liber Junianto Hutasohit (36) warga Kampung Banten, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang itu memberi keterangan mengejutkan tentang upaya Zuraida Hanum mengaburkan jejak pembunuhan hakim Jamaluddin.
Dalam keterangannya, Liber sempat coba disogok uang sebesar Rp 100 juta oleh Zuraida Hanum.
Hel tersebut dikarenakan dalam keterangannya, selain menjadi sopir, Liber menyebutkan sebagai teman curhat Zuraida Hanum.

• Muncul Sosok Cantik di Persidangan, Zuraida Hanum Emosi: Kau Alasan Aku Membunuh Korban
• Setelah Bunuh Suami, Istri Hakim PN Medan Ternyata Sempat Main ke Mal
• Demian Aditya Kena Apes Saat Tegur Pencuri Trik Sulapnya
• Artis Syakir Daulay Disebut Terancam 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 M
Dalam curhatnya kepada Liber, terdakwa Zuraida Hanum beberapa kali menyampaikan kata-kata ingin membunuh suaminya sendiri, hakim Jamaluddin.
Zuraida Hanum bahkan meminta Liber untuk menghabisi nyawa hakim Jamaluddin.
"Ada lima kali atau lebih Bu (Zuraida) Hanum meminta saya untuk membunuh korban, tiga kali di mobil, dan selebihnya melalui telepon," katanya di hadapan Majelis Hakim Erintuah Damanik, di PN Medan, Rabu (6/5/2020) sore.
Selain itu, Liber mengatakan sempat dikonfrontir selama 19 hari dengan Zuraida Hanum di Polrestabes Medan terkait keterangannya.
"Saya dikonfrontir selama 19 hari. Dan di situ saya dihadapkan dengan Zuraida," katanya.
Ia pun mengakui ada dimintai beberapa keterangan terkait kasus pembunuhan suami mantan bosnya tersebut.
Saat Liber diperiksa polisi, Zuraida Hanum belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Belum Yang Mulia, dia belum manjadi tersangka, dan di situ masih ada pengacaranya Pak Purba (sambil menunjuk Onan Purba selaku penasihat hukum Zuraida)," katanya.
Liber pun mengungkapkan bahwa Zuraida Hanum ingin membayar Rp 100 juta agar Liber mencabut BAP di Kepolisian.
"Perlu saya tambahkan, waktu itu saya diberikan catatan kecil, bila menarik kesaksian maka saya akan diberikan 100 juta," katanya.

Dijelaskannya dengan gerakan, bahwa Zuraida Hanum menunjukan kertas tersebut kepada Liber dengan tangan ke paha sebelah kirinya.
Hakim pun mempertanyakan bagaimana bisa Zuraida Hanum melakukan hal tersebut, karena saat itu keduanya sama-sama sedang diperiksa polisi,
"Saat itu break pak, dan Pak Ourba keluar, hanya kami berdua di ruangan itu," jawab Liber.
Liber menambahkan, setelah itu dirinya memberitahukan kepada juru tulis perkara (Juper) untuk memeriksa terdakwa Zuraida Hanum.
"Maka saya bilang ke juper, tolong diperiksa. Namun saat itu tidak diperiksa," katanya.
Setelah pemeriksaan itu, Liber mengaku sempat berjumpa lagi dengan Zuraida Hanum.
"Saya yakin saat itu pasti saya akan ditelepon oleh dia (Zuraida), dan benar saya ditelepon. Saya jumpai dia, dan di dada saya ada kamera handphone, di situ dimintanya saya untuk mencabut BAP saya," jelasnya.
"Kemudian, saya minta Rp 100 jutanya, dan dia gak berikan. Dibilangnya tarik dulu baru diserahkan uangnya," katanya lagi.
Setelah itu, penasihat hukum Zuraida Hanum, Zakir menanyakan bagaimana caranya Zuraida Hanum menuliskan kertas tersebut.
"Udah saya jelaskan, waktu itu break istirahat. Dia keluarkan pulpen, kertas oret-oret dari dalam tasnya. Baru ditulisnya dan ditunjukkannya kepada saya," ucap Liber.
Usai Liber memberikan keterangan, majelis hakim menanyakan kepada Zuraida Hanum terkait uang sogokan itu.
Zuraida Hanum pun menyangkal keterangan tersebut. Namun, Zuraida Hanum tidak membantah keterangan terkait ucapannya ingin membunuh korban.
Diketahui pada dakwaan Jaksa Penuntut Umum, disebutkan perkara ini bermula dari hubungan rumah tangga terdakwa Zuraida Hanum dengan korban yang tidak akur. Sehingga terdakwa sering memendam perasaan marah dan kecewa kepada korban.
Ketidakharmonisan hubungan rumah tangga tersebut juga diceritakan Zuraida kepada saksi Liber Junianto (sopir) di mana terdakwa mengatakan sudah lama memiliki niat untuk menghabisi korban karena kelakuannya.
Jaksa melanjutkan, pada sekitar tahun 2018 terdakwa berkenalan dengan saksi Jefri Pratama (berkas terpisah). Karena pertemuan yang rutin dengan saksi Jefri, akhirnya Zuraida dan Jefri saling jatuh cinta.
Sekitar bulan November 2019, Zuraida menghubungi Jefri dan mengajak bertemu di Everyday Cafe di Jalan Ringroad Meda. Lalu, Zuraida menceritakan masalah rumah tangganya.
Ia menyebut korban sering mengkhianatinya. Selain itu, kepada Jefri, Zuraida mengatakan agar mati saja karena sudah tidak sanggup hidup seperti itu.
"Lalu saksi Jefri menjawab “Ngapain kau yang mati, dia yang bejat, kok kau yang mati, dia lah yang harus mati. kemudian terdakwa Zuraida mengatakan kepada saksi “Iya memang saya sudah tidak sanggup, kalau bukan aku yang mati, dia yang harus mati," ucap Jaksa.
Kemudian setelah percakapan tersebut Jefri Pratama menjumpai Reza Fahlevi untuk melakukan aksi pembunuhan tersebut, dan menceritakan bahwa Zuraida Hanum sudah tidak tahan dan ingin menghabisi suaminya.

Setelah itu mereka bertiga berjanji untuk melakukan pertemuan di sebuah kafe di jalan Ngumban Surbakti Kota Medan untuk melakukan perencanaan pembunuhan.
Reza Fahlevi kemudian menanyakan kepada Zuraida mengenai rencana pembunuhan itu.
“Betul itu kak, nanti kakak cuma manfaati Bang Jefri aja, karena setahu aku Bang Jefri ini orangnya lurus, gak mau neko-neko dari dulu. Kakak serius gak nyuruh gitu?" tanya Reza kepada Zuraida.
"Iya serius. Memang rencana kami mau nikah sama bang Jefri, bukan main-main. Selama ini kakak udah enggak tahan, udah lama kakak pendam, udah cukup sakit hatilah," jawab Zuraida.
Kemudian Zuraida meyakinkan Reza dengan uang saratus juta.
“Reza memang betul mau bantuin bang Jefri sama kayak untuk bunuh suami kaka? Nanti kakak kasih uang seratus juta dan setelah itu nanti kita umrah," jawab Zuraida Hanum dan hal tersebut juga diiyakan oleh Jefri.
Setelah pertemuan tersebut, Zuraida Hanum memberikan uang sebesar Rp 2 juta untuk dibelikan baju, dan alat eksekusi.
Lanjut Jaksa, Setelah itu Zuraida mengarahkan para terdakwa untuk datang di rumahnya pada magrib, dan menunggu di loteng rumahnya.
"Nanti habis magrib jam tujuh aku jemput di depan Pajak Johor, terus habis itu kalian kubawa ke rumah, nanti sampai di rumah kalian di atas lantai tiga loteng aja," kata Zuraida
Kemudian JPU mengatakan bahwa Zuraida ingin membunuh suaminya seakan-akan mati karena sakit jantung.
"Nanti jam satu ku miscall baru kalian masuk eksekusi, kamar enggak aku kunci, terus kalian masuk, nanti kain sudah aku siapkan di atas pinggir tempat tidur. Nanti satu orang bekap pakai kain , satu orang lagi pegang tangan dan badan, dan nanti aku menahan kakinya, jadi kita buat seakan akan kematian itu dikarenakan sakit jantung," tambah JPU.
Zuraida kemudian mengecek apakah korban sudah tertidur. Setelah memastikan korban sedang tertidur, Zuraida langsung memiscall Jefri (kode untuk menyatakan bahwa korban sudah tertidur).
"Kemudian dari Lantai 3, Jefri dan Reza menuju kamar korban yang berada di lantai 2 dengan perlahan. Setibanya di Lantai 2 tepatnya di kamar korban, kemudian kedua terdakwa membuka pintu yang mana saat itu lampu kamar tidak hidup, dan pencahayaan kamar berasal dari TV yang masih menyala," kata JPU.
Setelah itu, Reza masuk ke dalam kamar sambil mengambil satu buah sarung bantal warna kuning kombinasi hijau yang sudah disiapkan Zuraida dan diletakkan di pinggir dekat dengan kaki korban.
Kemudian saksi Reza langsung mengambil posisi berdiri tepat berada di atas kepala korban sambil memegang kain sarung bantal.
Jefri mengambil posisi di sebelah kanan korban, yang mana posisi korban paling pinggir sebelah kiri dekat pintu dengan posisi tidur terlentang.
"Zuraida Hanum dalam posisi pura-pura tidur dan disampingnya ada Khanza (anak korban) dengan posisi tidur," kata JPU.
Kemudian Jefri langsung naik ke atas perut korban dengan posisi mengangkangi perut korban dan dengkul kanan kiri mengepit perut dan tangan korban. Jefri juga memegang kedua tangan korban.
Selanjutnya Reza membekap hidung dan mulut korban dengan menggunakan kain sarung bantal untuk menutupi mulut dan hidung korban.
Karena dekapan itu, korban sempat meronta dan membuat Reza semakin kuat mendekap korban, sementara itu Zuraida menekan kaki korban dengan menggunakan kakinya.
"Karena korban meronta-ronta, Khanza (anak korban dan Zuraida) terbangun. Namun saat itu Zuraida langsung menutupi waah anaknya menggunakan bed cover agar tidak dapat melihat kejadian tersebut dan menepuk-nepuk anaknya agar tertidur kembali," Jelas JPU.
Setelah lima menit dibekap oleh Reza, korban tidak bergerak.
Kemudian Reza memastikan korban sudah meninggal dengan memegang dada korban dan merasakan denyut jantung korban, apakah sudah tidak berdetak lagi.
"Setelah memastikan korban tidak bernyawa, Zuraida meminta terdakwa Jefri dan Reza untuk naik ke Lantai 3 menunggu perintah selanjutnya," kata JPU.
Terungkap juga, bahwa terdakwa Zuraida Hanum sempat tidur selama dua jam di samping mayat sang suami.
"Ia kembali tidur bersama dengan anaknya dan korban yang sudah meninggal dunia sampai dengan sekitar pukul 03.00 WIB. Lalu terdakwa memindahkan putrinya ke kamar Syakira (anak lainnya)," sebut JPU.
Setelah memindahkan anaknya, Zuraida Hanum naik ke lantai 3 dan mengajak kedua eksekutor, Jefri dan Reza Fahlevi turun masuk ke dalam kamar korban.
Karena melihat di hidung korban ada luka memar, akhirnya Zuraida memerintahkan agar mayat Jamaluddin dibuang ke jurang Berastagi atau Belawan dengan menggunakan mobil Prado BK 77 HD milik korban.
"Melihat kondisi korban terdapat memar, Jefri merasa khawatir sehingga berkata “Harus sekarang..nanti bahaya sama kami," kata JPU.
Namun Zuraida saat itu melarang karena korban tidak pernah keluar rumah pada jam segitu, sehingga Zuraida khawatir kalau security curiga.
"Kemudian Zuraida mengambil pakaian training olah raga Pengadilan Negeri Medan dari dalam lemari kamar korban karena pada saat itu hari Jumat," jelas JPU.
Zuraida Hanum menyuruh Reza untuk memakaikan baju olahraga. Sementara Zuraida memakaikan cincin, jam tangan, dan kalung korban.
Selanjutnya Jefri dan Reza diminta Zuraida untuk menunggu di kamar korban hingga pukul 04.00 WIB.
“Ketika sudah mencapai pukul 04.00 WIB, Zuraida bersama kedua terdakwa lainnya mengangkat mayat korban menuju ke lantai 1," kata JPU.
Mereka berbagi tugas, di mana Zuraida membuka pintu rumah dan memastikan agar tidak ada orang yang melihat, lalu membukakan pintu mobil. Kedua terdakwa lainnya mengangkat jasad korban dan memasukkannya ke dalam mobil.
"Sehingga ketiga terdakwa tersebut membuang mayat korban di perladangan kebun sawit milik Darman Sembiring di Dusun II Namo Bintang Desa Suka Dame Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deliserdang," kata JPU.
Karena perbuatan itu, ketiga terdakwa diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUHP atau Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUHP.
(cr2/TRI BUN-MEDAN.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul BREAKING NEWS, TERUNGKAP Zuraida Hanum Coba Sogok Mantan Sopir Rp 100 Juta Supaya Mencabut BAP