Berita Nasional

Moda Transportasi Dibolehkan Lagi Beroperasi, Menhub Ungkap Alasannya

Semua moda transportasi direncanakan akan kembali beroperasi mulai Kamis (7/5/2020). Moda transportasi tersebut mulai dari bus, kapal laut, kereta api

KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO
Ilustrasi Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. 

Menurut dia, aturan tersebut akan dikoordinasikan dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

"Untuk detailnya secara maraton nanti jam satu (13.00 WIB) saya dengan dirjen udara, besok dengan dirjen kereta api, darat, dan laut agar penjabaran disampaikan ke khalayak," pungkasnya.

Larangan mudik

Pemberlakuan larangan mudik Lebaran 2020 mulai berlaku pada Jumat, 24 April 2020, yang bertepatan dengan 1 Ramadan 2020 atau 1 Ramadhan 1441 Hijriah.

Kebijakan larangan mudik Lebaran 2020 mengakibatkan seluruh moda transportasi dihentikan sementara.

Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati menyebutkan, moda transportasi, baik darat, laut, udara, dan kereta api, dihentikan sementara hingga batas waktu yang ditentukan.

Kendaraan bermotor dilarang beroperasi hingga 31 Mei, transportasi laut hingga 8 Juni, dan kereta api hingga 15 Juni.

"Dan, 1 Juni untuk transportasi udara."

"Hal ini dapat diperpanjang dengan menyesuaikan pandemi covid-19 di indonesia," kata Adita Irawati, saat menyampaikan keterangan pers di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (23/4/2020).

Karena itu, untuk menyukseskan pemberlakuan larangan mudik Lebaran 2020, Kementerian Perhubungan terus berkoordinasi dengan Polri, otoritas bandara, otoritas pelabuhan, dan operator perkeretapian.

Adita mengatakan, larangan mudik Lebaran 2020 dengan menggunakan berbagai moda transportasi dimulai pada Jumat (24/4/2020) tepatnya pukul 00.00 WIB.

"Kementerian Perhubungan bersama kementerian terkait juga telah dan akan terus berkoordinasi untuk melaksanakan teknis implementasi kebijakan ini," ujar Adita Irawati.

"Termasuk di antaranya kementerian terkait, Polri, Pemda, otoritas bandara, otoritas pelauhan, dan operator perkeretapian. Perlu disadari dan perlu dipahami peraturan ini akan berlaku 24 April 2020 pukul 00.00 WIB," lanjut dia.

Kebijakan larangan mudik Lebaran 2020

Jelang bulan Ramadan 2020 atau Ramadhan 1441 Hijriah, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan kebijakan mengenai pelarangan mudik Lebaran 2020.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved