Berita Nasional
Moda Transportasi Dibolehkan Lagi Beroperasi, Menhub Ungkap Alasannya
Semua moda transportasi direncanakan akan kembali beroperasi mulai Kamis (7/5/2020). Moda transportasi tersebut mulai dari bus, kapal laut, kereta api
Larangan mudik Lebaran 2020 bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 atau corona di Indonesia.
Pelaksana tugas sementara Menteri Perhubungan, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, larangan mudik Lebaran 2020 akan diberlakukan mulai 24 April 2020.
“Larangan mudik ini akan berlaku efektif terhitung sejak hari Jumat, 24 April 2020,” ujar Luhut Binsar Pandjaitan seusai melakukan rapat terbatas melalui konferensi video, Jakarta, Selasa (21/4/2020).
Larangan mudik berlaku untuk wilayah Jabodetabek dan wilayah-wilayah yang sudah ditetapkan untuk diberlakukan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan wilayah zona merah corona di Indonesia.
Luhut menjelaskan, skema larangan mudik ini nantinya tidak memperbolehkan lalu lintas orang untuk keluar dan masuk dari dan ke wilayah khususnya Jabodetabek.
Namun pemerintah masih memperbolehkan arus lalu lintas orang di dalam Jabodetabek, atau disebut pemerintah dengan istilah aglomerasi.
Tanggapan pengusaha bus
Aturan larangan mudik Lebaran 2020 tentu bakal berdampak pada beberapa sektor usaha, salah satunya pengusaha otobus atau bus antarkota antarprovinsi (AKAP).
Biasanya, musim Lebaran menjadi saat yang ditunggu para pengusaha bus, namun tidak untuk Lebaran di tahun ini.
Seperti diketahui, sejak berlakunya kebijakan social distancing dan work from home (WFH), pengusaha bus sulit mendapatkan penghasilan.
“Kami ini operator bus lebih ke pragmatis oportunis, saat tidak ada penumpang kami tidak bisa bekerja, tapi kalau ada di situ jadi kesempatan.” ucap Kurnia Lesani Adnan, Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI), kepada Kompas.com, Selasa (21/4/2020).
“Tentunya, kami tidak melawan apa yang sudah diatur pemerintah, tapi kondisi ini pastinya sangat berdampak buat kami,” kata Sani.
Menurutnya, sejak pertengahan Maret 2020, sektor bus pariwisata sudah tak mendapat pemasukan.
Sementara bus antarkota antarprovinsi hanya tersisa 10 persen.
“Kalau benar mudik dilarang juga, sudah selesai buat kami, artinya kami tidak bisa operasi,” ucap Sani.