Tribun Lampung Utara

Beli Mesin Pemecah Batu Rp 300 Juta Tanpa Membayar, Warga Bukit Kemuning Diamankan Polisi

Eli dilaporkan karena membawa satu unit crusher (mesin pemecah batu) tanpa membayarnya.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Polres Lampung Utara
Eli Indrian (49), warga Kecamatan Bukit Kemuning, diamankan karena diduga melakukan penipuan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Petugas Satreskrim Polres Lampung Utara mengamankan Eli Indrian (49), warga Kecamatan Bukit Kemuning, karena diduga melakukan tindak pidana penipuan.

Eli dilaporkan karena membawa satu unit crusher (mesin pemecah batu) tanpa membayarnya.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP M Hendrik Apriliyanto mengatakan, pelaku diamankan pada Rabu (6/5/2020) lalu.

"Saat melancarkan aksinya pelaku berdalih akan membayar crusher secara cash dalam tempo tiga bulan kepada korban Ansori (49), warga Kecamatan Sungkai Utara," kata Hendrik, Kamis (7/5/2020).

Hendrik memaparkan, kronologi bermula saat pelaku bertemu korban yang datang ke pabrik pemecahan batu milik korban yang berada di Desa Pampang Tangguk Jaya, Kecamatan Sungkai Tengah, pada Desember 2018 lalu.

Pelaku Penipuan dan Pencurian di Lamteng Sering Pindah Tempat

Merasa Ditipu hingga Miliaran, Nasabah Ngamuk di Kantor Solid Gold Berjangka

AJI dan IJTI Kecam Rapid Test Khusus Wartawan, Hendry: Jangan Istimewakan Jurnalis

Geram Warganya Terkesan Remehkan Corona, Wali Kota Herman HN Patroli Masker

Saat itu pelaku melihat satu unit crusher milik korban.

"Kalau crusher ini tidak dipakai atau jarang digunakan, saya beli aja," kata Hendrik menirukan ucapan tersangka.

Setelah itu, tersangka sepakat akan membayar secara tunai dalam tempo tiga bulan.

Namun setelah crusher dibawa, sampai saat ini korban tidak menerima pembayaran.

"Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian berupa satu unit crusher yang jika dirupiahkan senilai Rp 300 juta," jelas Hendrik.

"Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berupa satu lembar nota kuitansi pembelian satu unit plant stone crusher tertanggal 15 Maret 2015," paparnya. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved