Ramadan 2020
Apa Hukum Memutus Tali Silaturahmi Saat Berpuasa?
Bagaimana hukumnya di tengah keadaan berpuasa tetapi memutus tali silaturahmi?
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Reny Fitriani

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Bagaimana hukumnya di tengah keadaan berpuasa tetapi memutus tali silaturahmi dan belum bermaafan dengan seseorang karena suatu hal?
Tidak Mendapat Nilai Berpuasa
Puasa seseorang yang memutus tali silaturahmi dan belum bermaafan adalah sah karena hal tersebut tidak tergolong perkara yang membatalkan puasa, tapi orang tersebut tidak mendapat nilai berpuasa.
Menurut Imam Al Ghozali agar seseorang mendapat nilai puasanya atau mendapat pahala puasa, maka orang tersebut selain menahan dari hal-hal yang membatalkan puasa, seperti makan dan minum, orang tersebut juga menjaga anggota tubuh dari melakukan hal-hal yang makruh dan dosa.
Seperti menjaga lisan dari berbuat ghibah, menjaga persaudaraan sesama muslim (tidak bermusuhan atau memutus tali silaturahmi), menjaga pandangan mata, dan seluruh anggota tubuh yang lainnya.
• Apa Hukumnya Suntik saat Berpuasa? Simak Penjelasan MUI
• Apa Hukum Bayar Utang Puasa bagi Ibu Hamil atau Ibu Menyusui?
• Apa Hukum Menelan Air Liur saat Puasa? Berikut Penjelasan MUI
• Tak Jalankan Salat Wajib 5 Waktu Puasa Tidak Sah? Simak Penjelasan Ustaz Maulana
Oleh karena itu, yang perlu diperhatikan bagi orang yang berpuasa adalah selalu menjaga silaturahmi dan bermuhasabah diri.
Apakah puasa kita telah mencapai kesempurnaan dan memiliki pengaruh ke dalam kehidupan kita sehari-hari.
Akankah seiring bertambahnya umur, dan bulan Ramadan yang telah dilewati meningkatkan puasa kita ataukah sama saja.
KH Munawir
Ketua Komisi Fatwa MUI Lampung