Tribun Bandar Lampung
Kakak-Adik di Bandar Lampung Ditangkap karena Kedapatan Bawa Sabu
Anggota Polsek Telukbetung Timur menangkap dua tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Rabu (6/5/2020) sore.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Anggota Polsek Telukbetung Timur menangkap dua tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Rabu (6/5/2020) sore.
Dua tersangka yang masih kakak beradik itu bernama Frenaldi (25) dan Kevin (22), warga Kelurahan Kupang Kota, Kecamatan Telukbetung Utara, Bandar Lampung.
Kapolsek Telukbetung Timur Kompol Faisolsyah mengatakan, kakak adik ini ditangkap saat melintas di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Perwata, Telukbetung Timur.
"Pada saat anggota reskrim sedang melaksanakan hunting kemudian melihat ada dua orang mencurigakan keluar dari Kampung Ampai," ujar Kapolsek, Jumat (8/5/2020).
Kapolsek menambahkan, anggota polisi yang curiga akhirnya membuntuti kedua tersangka.
• Oknum PNS Tulangbawang Ditangkap Seusai Jual Sabu di Jalintim
• Polisi Selidiki 3 Napi Lapas Way Kanan Konsumsi Sabu
• Korban Terseret Kereta Babaranjang 600 Meter, Beberapa Bagian Tubuh Tercecer di Rel
• Ternyata Pria dan Wanita yang Tewas Terlindas Kereta di Natar Bertetangga
Setelah diberhentikan di pinggir jalan, keduanya digeledah polisi.
"Saat dilakukan penggeledahan terlihat salah satu tersangka menjatuhkan satu bungkus plastik bening berisi sabu-sabu dari tangan kirinya," katanya.
Namun belum diketahui sumber atau tempat tersangka membeli barang haram tersebut.
Kini, kedua pelaku diamankan ke Polsek Telukbetung Timur guna pengusutan lebih lanjut.
"Barang bukti yang kami amankan satu bungkus plastik kecil sabu-sabu sisa pakai dengan total seberat 0,15 gram. Sudah diserahkan kepada piket reskrim guna dilakukan pemeriksaan," tukasnya. (Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/terekam-cctv-curi-uang-rp-7-juta-punya-rekan-kerjanya-warga-bandar-lampung-ditangkap-polisi.jpg)