Tribun Bandar Lampung

Selewengkan Dana Rp 500 Juta, Eks Kepala Pekon di Tanggamus Divonis 5 Tahun

Warga Pekon Sukapadang, Kecamatan Cukuh Balak, Tanggamus ini terbukti menyelewengkan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Pekon.

Tayang:
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Ketua majelis hakim Samsudin melaksanakan sidang online kasus korupsi dana APB Pekon Sukapadang di PN Tanjungkarang, Jumat (8/5/2020). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Mantan Kepala Pekon Sukapadang Amir Hamzah divonis lima tahun penjara.

Warga Pekon Sukapadang, Kecamatan Cukuh Balak, Tanggamus ini terbukti menyelewengkan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Pekon.

Dalam persidangan teleconference, Jumat (8/5/2020), ketua majelis hakim Syamsudin menyatakan, terdakwa Amir Hamzah bin Abdul Majid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Amir Hamzah dengan pidana penjara selama 5 tahun," ungkapnya.

Terdakwa juga diganjar hukuman denda sebesar Rp 200 juta.

"Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," terangnya.

Selewengkan Dana Desa Rp 123 Juta, Mantan Kades di Mesuji Dihukum 15 Bulan Penjara

Korupsi Dana Desa Rp 411 Juta, Oknum Kades di Lampung Utara Pakai Modus Kegiatan Fiktif

Korban Terseret Kereta Babaranjang 600 Meter, Beberapa Bagian Tubuh Tercecer di Rel

Ternyata Pria dan Wanita yang Tewas Terlindas Kereta di Natar Bertetangga

Di luar hukuman tersebut, Syamsudin memberi hukuman tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 508.428.372.

"Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut," katanya.

"Jika tidak mempunyai harta yang mencukupi, maka terdakwa dijatuhi hukuman pidana selama dua tahun," imbuhnya.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut 6,5 tahun penjara.

Sebelumnya JPU Arinto Kusumo menyatakan, terdakwa Amir Hamzah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi hingga merugikan negara sebesar Rp 508.428.372.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," sebut JPU.

JPU pun meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Amir Hamzah selama enam tahun enam bulan.

"Dan denda sejumlah Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan," imbuh JPU.

Tak hanya itu, JPU juga membebankan pembayaran uang pengganti kerugian negara kepada terdakwa sebesar Rp 508.428.372.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved