Tribun Bandar Lampung

2 Bulan Buron, Pencuri Mobil Pick Up di Kemiling Ditangkap Polisi di Way Kanan

Setelah dua bulan masuk daftar pencarian orang (DPO), akhirnya keberadaan Ferian Erlangga (26), pelaku pencurian sebuah mobil pick up, tercium polisi.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Noval Andriansyah
Dokumentasi Polisi
2 Bulan Buron, Pencuri Mobil Pick Up di Kemiling Ditangkap Polisi di Way Kanan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Setelah dua bulan masuk daftar pencarian orang (DPO), akhirnya keberadaan Ferian Erlangga (26), pelaku pencurian sebuah mobil pick up, tercium polisi.

Ferian berhasil diamankan saat sedang berada di kediamannya Desa Baradatu, Kabupaten Way Kanan, Senin (11/5/2020) dini hari.

Dari interogasi petugas, Ferian mengakui melakukan pencurian bersama rekannya, Tihang (27) sudah lebih dulu diamankan pada April 2020.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Rosef Efendi mengatakan, kedua pelaku mencuri mobil jenis pick up Mitsubishi L300 milik korban Agus Bayu (39) di Perum Bukit Bilabong, Langkapura, Jumat (20/3/2020) silam.

Menurutnya, kedua pelaku punya perannya masing masing.

Kantor Pos Cairkan Bantuan Sosial Tunai Kemensos, Simak 7 Lokasi dan Jadwal Pencairan BST

Pemprov Lampung Alokasikan Rp 70 Miliar untuk THR ASN, Berikut Jadwal Pencairannya

Ditinggal Briefing, Motor Kawasaki Karyawan Leasing di Pringsewu Hilang di Parkiran Kantor

ASN Polres Tulangbawang Bagikan Paket Sembako untuk Warga Dua Kecamatan

"Perannya tersangka Ferian adalah sebagai pengantar dan membawa BB," ujar Rosef, Selasa (12/5/2020).

Sedangkan Tihang, menjadi eksekutor dengan memecahkan kaca mobil.

Setelah dilakukan penyelidikan dan informasi dari informan akhirnya keberadaan Ferian berhasil diketahui.

Rosef menambahkan, dari hasil penyelidikan tersebut, TIm Tekab 308 Polresta Bandar Lampung langsung melakukan penggerebekan di rumah tersangka.

"Pelaku berhasil diamankan selanjutnya dibawa ke Mapolresta Bandar Lampung," jelasnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan (curat).

"Ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara," tandasnya.(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved