Tribun Lampung Tengah
LPA Lampung Tengah Tangani 31 Kasus Hukum Anak Selama Masa Pandemi Corona
Dalam tempo lebih kurang dua bulan terakhir, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah menangani sebanyak 31 kasus hukum yang melibatkan anak.
Penulis: syamsiralam | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - Dalam tempo lebih kurang dua bulan terakhir, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah menangani sebanyak 31 kasus hukum yang melibatkan anak.
Sejam masa pandemi virus corona di awal Maret 2020, LPA mencatat 11 kasus hukum yang melibatkan anak.
Namun, di periode April hingga Mei, jumlah kasus melonjak hingga 20 kasus.
Bahkan, Ketua LPA Lampung Tengah Eko Yuono menyatakan, dari 31 kasus permasalahan hukum yang melibatkan anak, dua kasus pelecehan seksual berakibat fatal.
"Dua kasus hukum (pelecehan seksual) yang menimpa (korbannya) anak perempuan, keduanya hamil sampai saat ini tengah dalam perlindungan kami," kata Eko Yuono, Selasa (12/5/2020).
• Kantor Pos Cairkan Bantuan Sosial Tunai Kemensos, Simak 7 Lokasi dan Jadwal Pencairan BST
• Pemprov Lampung Alokasikan Rp 70 Miliar untuk THR ASN, Berikut Jadwal Pencairannya
• Besok Sidang Suap Fee Proyek Lampura Digelar, Ketua DPRD Akan Jadi Saksi
• 2 Bulan Buron, Pencuri Mobil Pick Up di Kemiling Ditangkap Polisi di Way Kanan
Eko menambahkan, dua kasus kehamilan anak di bawah umur tersebut bahkan dilakukan oleh orang terdekat korban, satu oleh ayah kandung dan atau kasus oleh ayah tiri sang anak perempuan.
"Penanganan (pendampingan) anak yang berkonflik hukum di situasi virus corona saat ini, kami tidak bisa turun langsung ke lapangan, dan ruang kami (pendampingan langsung) sangat terbatas," bebernya.
Ia menyatakan, jika sebelum masa pandemi corona, LPA biasa berkeliling ke 28 kecamatan dengan jumlah rata-rata 10 kali pendampingan. Namun di masa corona kegiatan tersebut berkurang hingga 5 kali pendampingan saja.
Bupati Lampung Tengah Loekman Djoyosoemarto mengimbau, para orangtua supaya tetap memantau kegiatan anak mereka saat di luar rumah.
Menurutnya, walau situasi saat ini tidak memungkinkan untuk sekolah, namun seharusnya orangtua menjaga anak mereka dan mendampingi dalam kegiatan belajar mengajar di rumah.
"Kita perhatikan kegiatan anak di luar rumah. Jangan sampai anak bermain di luar rumah tanpa pengawasan (orangtua), karena kewajiban kita sebagai orangtua adalah mendidik dan mengarahkan pada hal yang positif," imbuhnya.
Kapolres AKBP I Made Rasma mengatakan, berdasarkan instruksi Kementerian Hukum dan HAM, semua tahanan yang sudah berada di kepolisian tempat mereka ditahan setelah selesai proses pengadilan untuk tetap berada di tahanan Polsek/Polres.
"Ya saat ini (selama masa pandemi corona) semua tahanan yang sudah P21 (selesai masa sidang), tetap berada (ditahan) di Polsek/Polres masing-masing," terang AKBP I Made Rasma.
Made menambahkan, untuk anggota keluarga yang membesuk tahanan di ruang tahanan Polres Lamteng dibatasi. Hal itu lanjutnya, sebagai upaya pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19.
Anggota Komisi IV DPRD Lamteng Agus Suwandi mengatakan, Dinas Pendidikan harus lebih berinovasi dalam memberikan program bagi siswa, khususnya selama masa pandemi corona.
Hal itu lanjut Agus, supaya anak yang sudah terlalu lama tidak melakukan proses belajar mengajar langsung di sekolah, tidak lupa dengan mata pelajaran.
"Karena anak sudah terlalu lama tidak bersekolah, Disdik supaya berinovasi bagaimana caranya agar para siswa tidak lupa dengan mata pelajaran yang pernah mereka dapat," imbuhnya.(tribunlampung.co.id/syamsir alam)