Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura

Besok Sidang Suap Fee Proyek Lampura Digelar, Ketua DPRD Akan Jadi Saksi

Sidang suap fee proyek Lampung Utara akan kembali digelar besok, Rabu (13/5/2020).

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Endah Kartika Prajawati, istri Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, menjadi saksi dalam sidang teleconference perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (22/4/2020). Besok Sidang Suap Fee Proyek Lampura Digelar, Ketua DPRD Akan Jadi Saksi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sidang suap fee proyek Lampung Utara akan kembali digelar besok, Rabu (13/5/2020).

Persidangan teleconference yang digelar oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang diagendakan akan menghadirkan empat orang saksi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan saksi yang akan dihadirkan pada persidangan besok ada empat orang saksi.

"Keempatnya dari unsur ASN, swasta dan mantan pejabat," ungkapnya, Selasa (12/5/2020).

 Kantor Pos Cairkan Bantuan Sosial Tunai Kemensos, Simak 7 Lokasi dan Jadwal Pencairan BST

 Pemprov Lampung Alokasikan Rp 70 Miliar untuk THR ASN, Berikut Jadwal Pencairannya

 Ditinggal Briefing, Motor Kawasaki Karyawan Leasing di Pringsewu Hilang di Parkiran Kantor

 ASN Polres Tulangbawang Bagikan Paket Sembako untuk Warga Dua Kecamatan

Adapun keempat saksi tersebut yakni Ketua DPRD Lampung Utara Rachmat Hartono, Tenaga Ahli Bupati Lampura, Yamin Tohir, Kasubid Investasi BPKA, Wahyu Buntoro dan M Tabroni selaku pihak Swasta.

"Keempatnya akan menjadi saksi untuk terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara, terdakwa Raden Syahril dan terdakwa Syahbudin," terang Taufiq.

Disinggung apakah hari Kamis akan diagendakan sidang kembali, Taufiq mengatakan sidang akan digelar kembali pada hari Kamis sesuai dengan kesepakatan awal.

Sebelumnya diberitakan, khawatir Bandar Lampung terapkan PSBB, Majelis Hakim agendakan sidang suap fee proyek Lampung Utara seminggu dua kali.

Kebijakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang ini mengingat status Bandar Lampung masuk dalam zona merah.

"Kita akan buat jadwalnya seminggu dua kali, takut ada PSBB," ungkap Ketua Majelis Hakim Efiyanto saat sebelum menutup persidangan, Rabu (29/4/2020).

Atas usulan Majelis Hakim tersebut, JPU KPK Ikhsan Fernandi meminta sidang di lakukan pada hari Rabu dan Kamis terhitung Minggu depan.

"Saya mohon sidangnya jangan langsung tapi di jeda satu hari. Seperti Selasa dan Kamis," sahut PH Agung Ilmu Mangkunegara, Sopian Sitepu yang didukung PH dari terdakwa lainnya.

"Kami juga bingung membagi jadwal karena sekarang sidang daring, kami gak bisa bergerak hari Senin dan Selasa, kalau Jumat?" tanya Efiyanto kepada JPU dan PH.

"Kami tetap mengusulkan Rabu Kamis," sahut JPU Ikhsan.

"Mohon maaf bagi Penasihat , nanti kami dua Minggu kedepan mau mengusahakan tukar jadwal," timpal Efiyanto.

Sopian pun menuruti usulan tersebut dengan syarat JPU segera mengkonfirmasi saksi yang dihadirkan dalam persidangan lebih cepat.

"Baik untuk Minggu depan jadwal sidang hari Rabu kamis," tutup Efiyanto.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved