Tribun Bandar Lampung
Pemkot Bandar Lampung Salurkan 700 Kg Beras Rabu Besok
Pemkot Bandar Lampung segera menyalurkan bantuan 700 kilogram beras kepada warga, Rabu (13/5/2020).
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung segera menyalurkan bantuan 700 kilogram beras kepada warga, Rabu (13/5/2020).
Bantuan sosial tahap kedua itu akan diorientasikan kepada masyarakat kurang mampu atau yang membutuhkan.
Kepala Dinas Sosial Kota Bandar Lampung Tole Dailami mengatakan, bantuan beras itu akan didistribusikan ke-20 kecamatan secara bertahap.
"Tahap kedua 700 ton beras. Dan setiap kecamatannya akan mendapatkan berbeda-beda," ujarnya, Senin (11/5/2020).
Ia menambahkan, pembagian bantuan beras tersebut tergantung dengan kondisi ketersediaan dari gudang Bulog.
• Fraksi PKS DPRD Bandar Lampung Minta Pemkot Validasi Data Penerima Bantuan
• Pemkot Bandar Lampung Tunggu Arahan Gubernur soal THR Perusahaan
• Cerita Selebgram Beri Endorse Gratis Bagi UMKM, Ingin Bantu Pelaku Usaha Bangkit di Tengah Pandemi
• Waspada Jika Keluar Rumah, Aksi Kriminalitas Meningkat di Tengah Pandemi Corona
"Rabu besok kita liat nanti berapa Bulog mampunya, karena kan bulog ngambil berasnya tidak sekaligus," kata dia.
Terkait data penerima bantuan Dailami menyatakan, merujuk usulan tiap-tiap kencamatan di Kota Bandar Lampung.
"Bukan di kita datanya, tapi kecamatan," ucapnya.
Dailami menyatakan, Pemkot menyediakan layanan pengaduan (call center) melalui pesan WhatsApp ke 0857 0969 8709.
Layanan itu difungsikan untuk mengoptimalkan bantuan dan antisipasi oknum tak bertanggungjawab melakukan tindakan tak terpuji program pembagian beras.
Bantuan beras yang diberikan oleh Pemkot tidak ada pungutan biaya atau gratis. Beras tersebut akan dibagikan secara bertahap kepada masyarakat Kota Bandar Lampung yang terkena imbas pandemi Covid-19.
Dailami juga mengimbau masyarakat melaporkan ke dinas sosial bila mendapati oknum yang memainkan teknis pemberian Program Keluarga Harapan (PKH) dan program pemerintah lainnya.
“Jika didapati oknum-oknum pendamping yang melakukan kecurangan, sebagai konsekuensi terberat, oknum tersebut akan diberhentikan secara tidak hormat,” ujarnya. (Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)