Sidak BBPOM di Bandar Lampung
Sidak di Supermarket, Tim BBPOM Temukan Makanan Tanpa Izin Edar dan Tak Layak Jual
Seperti yang ditemui di salah satu supermarket di Bandar Lampung terdapat beberapa makanan dengan kemasan rusak dan tidak memiliki izin edar.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Reny Fitriani
Setelah selesai dilaksanakannya sidak di Pasar Tugu, penyidakan kembali dilanjutkan dilanjutkan ke Transmart Bandar Lampung.
Sidak Supermarket
Sebagai titik permulaan, BBPOM Bandar Lampung bersama dengan Satgas Ketahaban Pangan dan DPRD Provinsi Lampung melakukan sidak di salah satu super market di kota setempat.
Tepatnya, sidak pertama dilakukan di Chandra Tanjungkarang.
Berdasarkan pantauan Tribunlampung.co.id, adapun objek inspeksi yang difokuskan ialah makanan dan bahan pangan yang berwujud dalam kemasan.
Pengecekan lebih spesifik kepada sejumlah makanan kemasan yang memiliki keidentikan hari raya.
Sementara, setiap makanana dan bahan pangan yang dicek meliputi tanggal kadar luarsa, kelayakan dan izin edar.
Maraknya penjualan makanan dan minuman dalam kemasan di pasar-pasar tradisional dan toko swalayan menjelang Ramadhan 1441 H, membuat pihak Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Bandar Lampung melakukan inspeksi mendadak (sidak).
Sidak tersebut menyisir lokasi-lokasi ousat keramaian seperti pasar tradisional dan toko swalayan, Rabu (13/3/2020)
Sidak tersebut dilakukan bersama dengan Satuan Tugas Ketahanan Pangan Kota Bandar Lampung dan DPRD Provinsi Lampung.(Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)