Tribun Metro

ASN dan Honorer di Kota Metro Dapat THR, Sekkot Nasir AT Pastikan Besok Cair, Simak Besarannya

Pemerintah Kota (Pemkot) Metro mengaku telah menyiapkan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN setempat.

Penulis: Indra Simanjuntak | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Indra Simanjuntak
Ilustrasi Sekkot Metro Nasir AT - ASN dan Honorer di Kota Metro Dapat THR, Sekkot Nasir AT Pastikan Besok Cair, Simak Besarannya. 

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D3)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Untuk tunjangan PNS yang melekat yakni tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.

Tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.

Lalu, PNS juga mendapatkan suami/istri yang besarannya sebesar 5 persen dari gaji pokok.

Terakhir, yakni tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.

Artikel ini sebagian telah tayang di Kompas.com dengan judul Ketahui Perbedaan THR dan Gaji Ke-13 PNS

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS) serta anggota TNI dan Polri, akan segera cair. THR dibayarkan ke PNS setiap tahun menjelang Lebaran, pencairannya paling cepat yakni 10 hari sebelum Lebaran. Jika dihitung mundur, maka untuk Lebaran 2020, THR bagi PNS akan cair pada kisaran 13 Mei 2020 atau 14 Mei 2020. (Tribunlampung.co.id/Indra Simanjuntak)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved