Tribun Metro
ASN dan Honorer di Kota Metro Dapat THR, Sekkot Nasir AT Pastikan Besok Cair, Simak Besarannya
Pemerintah Kota (Pemkot) Metro mengaku telah menyiapkan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN setempat.
Penulis: Indra Simanjuntak | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, METRO - Pemerintah Kota (Pemkot) Metro mengaku telah menyiapkan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN setempat.
Sekretaris Kota Metro Nasir AT mengatakan, dana sudah siap untuk dicairkan pada Jumat (15/5/2020).
Namun demikian, pihaknya masih menunggu instruksi dari Menteri Keuangan terkait mekanisme pencairan THR bagi ASN.
"Kalau dana sudah siap. Jumat ini dicairkan sesuai arahan dari pusat. THR yang akan diberikan itu sebanyak satu bulan gaji."
"Tapi, khusus tahun ini kan THR hanya untuk ASN eselon III ke bawah saja. Sementara eselon I dan II atau pejabat daerah tidak," bebernya, Kamis (14/5/2020).
• THR PNS Pemprov Lampung Mulai Cair Jumat 15 Mei 2020, Lihat Besarannya
• Beda THR dan Gaji ke-13, ASN Dapat Keduanya? Berikut, Penjelasan Menteri Keuangan
• Bupati Tepis Isu 2 Warga Lamteng Positif Covid-19 Pulang ke Rumah, Loekman: Itu Semua Berita Bohong!
• Kadisdag Lampung Utara Wan Hendri Ngaku Masih Simpan Uang Fee Proyek
Mengenai besaran dana yang disiapkan untuk THR, ia menjelaskan, mencapai belasan miliar rupiah.
"Saya tidak hapal angka pastinya. Tapi sampai belasan Miliar. Karena itu kan mengacu pada gaji bulanan dan ada tunjangan," ungkapnya.
Selain PNS eselon III ke bawah, Nasir mengaku, THR tahun 2020 juga akan diberikan kepada pegawai honorer setempat.
"Jadi untuk honorer Kota Metro juga dapat. Ditunggu saja, kemungkinan besok sudah cair," katanya lagi.
Terpisah, Adi salah satu PNS di lingkungan Pemkot Metro mengaku bersyukur atas cairnya THR bagi eselon III ke bawah.
Karena dana tersebut sangat dibutuhkan untuk menghadapi hari raya dan juga pandemi corona yang belum berakhir.
"Kemarin-kemarin sempat was-was juga, karena ada kabar ASN tidak dapat THR. Tapi, ternyata untuk eselon III ke bawah tetap diberikan."
"Apalagi kita kan golongannya kecil. Jadi, terima kasih karena tahun ini memang kita lagi sulit semua, dan THR ini sangat membantu," tuntasnya.
Berikut Besaran THR Bagi PNS, Anggota TNI dan Polri
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS) serta anggota TNI dan Polri, akan segera cair.
THR dibayarkan ke PNS setiap tahun menjelang Lebaran, pencairannya paling cepat yakni 10 hari sebelum Lebaran.
Jika dihitung mundur, maka untuk Lebaran 2020, THR bagi PNS akan cair pada kisaran 13 Mei 2020 atau 14 Mei 2020.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS) serta anggota TNI dan Polri akan diberikan sesuai jadwal pada tahun ini.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, meski keuangan negara tengah dalam pengetatan di tengah pandemi virus corona, aparatur sipil negara (ASN) termasuk anggota TNI/Polri akan tetap mendapatkan hak THR pada Lebaran tahun ini.
THR merupakan tambahan penghasilan yang bisa diterima PNS di luar gaji bulanan.
Selain THR, komponen pendapatan lain bagi abdi negara adalah gaji ke-13.
Lalu apa perbedaan antara gaji ke-13 dan THR yang diterima ASN?
THR
Berbeda dari pegawai swasta, THR bagi PNS sebenarnya baru muncul pada tahun 2016.
Hak THR diberikan pemerintah kepada ASN sebagai pengganti karena tak adanya kenaikan gaji.
THR dibayarkan ke PNS setiap tahun menjelang Lebaran, pencairannya paling cepat yakni 10 hari sebelum Lebaran.
Besaran THR ini tergantung dengan instansi pemerintah masing-masing, baik kementerian/lembaga pemerintah pusat maupun pemda.
Komponen THR bisanya meliputi gaji pokok ditambah tunjangan melekat.
Namun, beberapa instansi menetapkan THR meliputi komponen gaji pokok, tunjangan melekat, dan ditambah tunjangan kinerja atau tukin.
Dalam arti, besaran THR sangat tergantung pada kebijakan masing-masing instansi.
Gaji ke-13
Berbeda dari THR, di mana tak semua instansi memasukkan komponen tunjangan kinerja, maka pada gaji ke-13 sudah pasti meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.
Hal ini membuat gaji ke-13 besarannya biasanya lebih besar ketimbang THR.
Pencairan gaji ke-13 biasanya dilakukan pada pertengahan tahun.
Gaji ke-13 PNS ini diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2019.
Besaran THR PNS tahun ini Keputusan pencairan THR ASN tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-343/MK/.02/2020 yang ditujukan kepada Menteri PAN-RB tersebut.
Dalam surat tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani melakukan beberapa perubahan mengenai pemberian THR kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga para penerima pensiun.
Hal ini karena saat ini fokus pemerintah untuk menangani pandemi virus corona atau Covid-19.
Sri Mulyani mengatakan, yang mendapatkan THR hanyalah PNS level eselon III ke bawah, itu pun besarannya tak penuh sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.
Sedangkan eselon I, II, serta pejabat lainnya tidak mendapatkan THR.
Menurut dia, besaran THR bagi ASN meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat.
Sementara untuk tunjangan kinerja (tukin) tidak dimasukkan dalam komponen THR PNS tahun ini.
Untuk menghitung besaran THR bagi PNS, maka nilainya dihitung dari jumlah gaji pokok yang diterima PNS beserta tunjangan-tunjangannya yang melekat di dalamnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV.
Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari satu tahun hingga 27 tahun.
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D3)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Untuk tunjangan PNS yang melekat yakni tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.
Tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.
Lalu, PNS juga mendapatkan suami/istri yang besarannya sebesar 5 persen dari gaji pokok.
Terakhir, yakni tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.
Artikel ini sebagian telah tayang di Kompas.com dengan judul Ketahui Perbedaan THR dan Gaji Ke-13 PNS
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS) serta anggota TNI dan Polri, akan segera cair. THR dibayarkan ke PNS setiap tahun menjelang Lebaran, pencairannya paling cepat yakni 10 hari sebelum Lebaran. Jika dihitung mundur, maka untuk Lebaran 2020, THR bagi PNS akan cair pada kisaran 13 Mei 2020 atau 14 Mei 2020. (Tribunlampung.co.id/Indra Simanjuntak)