Tribun Metro

ASN dan Honorer di Kota Metro Dapat THR, Sekkot Nasir AT Pastikan Besok Cair, Simak Besarannya

Pemerintah Kota (Pemkot) Metro mengaku telah menyiapkan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN setempat.

Penulis: Indra Simanjuntak | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Indra Simanjuntak
Ilustrasi Sekkot Metro Nasir AT - ASN dan Honorer di Kota Metro Dapat THR, Sekkot Nasir AT Pastikan Besok Cair, Simak Besarannya. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, METRO - Pemerintah Kota (Pemkot) Metro mengaku telah menyiapkan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN setempat.

Sekretaris Kota Metro Nasir AT mengatakan, dana sudah siap untuk dicairkan pada Jumat (15/5/2020).

Namun demikian, pihaknya masih menunggu instruksi dari Menteri Keuangan terkait mekanisme pencairan THR bagi ASN.

"Kalau dana sudah siap. Jumat ini dicairkan sesuai arahan dari pusat. THR yang akan diberikan itu sebanyak satu bulan gaji."

"Tapi, khusus tahun ini kan THR hanya untuk ASN eselon III ke bawah saja. Sementara eselon I dan II atau pejabat daerah tidak," bebernya, Kamis (14/5/2020).

THR PNS Pemprov Lampung Mulai Cair Jumat 15 Mei 2020, Lihat Besarannya

Beda THR dan Gaji ke-13, ASN Dapat Keduanya? Berikut, Penjelasan Menteri Keuangan

Bupati Tepis Isu 2 Warga Lamteng Positif Covid-19 Pulang ke Rumah, Loekman: Itu Semua Berita Bohong!

Kadisdag Lampung Utara Wan Hendri Ngaku Masih Simpan Uang Fee Proyek

Mengenai besaran dana yang disiapkan untuk THR, ia menjelaskan, mencapai belasan miliar rupiah.

"Saya tidak hapal angka pastinya. Tapi sampai belasan Miliar. Karena itu kan mengacu pada gaji bulanan dan ada tunjangan," ungkapnya.

Selain PNS eselon III ke bawah, Nasir mengaku, THR tahun 2020 juga akan diberikan kepada pegawai honorer setempat.

"Jadi untuk honorer Kota Metro juga dapat. Ditunggu saja, kemungkinan besok sudah cair," katanya lagi.

Terpisah, Adi salah satu PNS di lingkungan Pemkot Metro mengaku bersyukur atas cairnya THR bagi eselon III ke bawah.

Karena dana tersebut sangat dibutuhkan untuk menghadapi hari raya dan juga pandemi corona yang belum berakhir.

"Kemarin-kemarin sempat was-was juga, karena ada kabar ASN tidak dapat THR. Tapi, ternyata untuk eselon III ke bawah tetap diberikan."

"Apalagi kita kan golongannya kecil. Jadi, terima kasih karena tahun ini memang kita lagi sulit semua, dan THR ini sangat membantu," tuntasnya.

Berikut Besaran THR Bagi PNS, Anggota TNI dan Polri

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS) serta anggota TNI dan Polri, akan segera cair.

THR dibayarkan ke PNS setiap tahun menjelang Lebaran, pencairannya paling cepat yakni 10 hari sebelum Lebaran.

Jika dihitung mundur, maka untuk Lebaran 2020, THR bagi PNS akan cair pada kisaran 13 Mei 2020 atau 14 Mei 2020.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS) serta anggota TNI dan Polri akan diberikan sesuai jadwal pada tahun ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, meski keuangan negara tengah dalam pengetatan di tengah pandemi virus corona, aparatur sipil negara (ASN) termasuk anggota TNI/Polri akan tetap mendapatkan hak THR pada Lebaran tahun ini.

THR merupakan tambahan penghasilan yang bisa diterima PNS di luar gaji bulanan.

Selain THR, komponen pendapatan lain bagi abdi negara adalah gaji ke-13.

Lalu apa perbedaan antara gaji ke-13 dan THR yang diterima ASN?

THR

Berbeda dari pegawai swasta, THR bagi PNS sebenarnya baru muncul pada tahun 2016.

Hak THR diberikan pemerintah kepada ASN sebagai pengganti karena tak adanya kenaikan gaji.

THR dibayarkan ke PNS setiap tahun menjelang Lebaran, pencairannya paling cepat yakni 10 hari sebelum Lebaran.

Besaran THR ini tergantung dengan instansi pemerintah masing-masing, baik kementerian/lembaga pemerintah pusat maupun pemda.

Komponen THR bisanya meliputi gaji pokok ditambah tunjangan melekat.

Namun, beberapa instansi menetapkan THR meliputi komponen gaji pokok, tunjangan melekat, dan ditambah tunjangan kinerja atau tukin.

Dalam arti, besaran THR sangat tergantung pada kebijakan masing-masing instansi.

Gaji ke-13

Berbeda dari THR, di mana tak semua instansi memasukkan komponen tunjangan kinerja, maka pada gaji ke-13 sudah pasti meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.

Hal ini membuat gaji ke-13 besarannya biasanya lebih besar ketimbang THR.

Pencairan gaji ke-13 biasanya dilakukan pada pertengahan tahun.

Gaji ke-13 PNS ini diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2019.

Besaran THR PNS tahun ini Keputusan pencairan THR ASN tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-343/MK/.02/2020 yang ditujukan kepada Menteri PAN-RB tersebut.

Dalam surat tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani melakukan beberapa perubahan mengenai pemberian THR kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga para penerima pensiun.

Hal ini karena saat ini fokus pemerintah untuk menangani pandemi virus corona atau Covid-19.

Sri Mulyani mengatakan, yang mendapatkan THR hanyalah PNS level eselon III ke bawah, itu pun besarannya tak penuh sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.

Sedangkan eselon I, II, serta pejabat lainnya tidak mendapatkan THR.

Menurut dia, besaran THR bagi ASN meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat.

Sementara untuk tunjangan kinerja (tukin) tidak dimasukkan dalam komponen THR PNS tahun ini.

Untuk menghitung besaran THR bagi PNS, maka nilainya dihitung dari jumlah gaji pokok yang diterima PNS beserta tunjangan-tunjangannya yang melekat di dalamnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV.

Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari satu tahun hingga 27 tahun.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D3)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Untuk tunjangan PNS yang melekat yakni tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.

Tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.

Lalu, PNS juga mendapatkan suami/istri yang besarannya sebesar 5 persen dari gaji pokok.

Terakhir, yakni tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.

Artikel ini sebagian telah tayang di Kompas.com dengan judul Ketahui Perbedaan THR dan Gaji Ke-13 PNS

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS) serta anggota TNI dan Polri, akan segera cair. THR dibayarkan ke PNS setiap tahun menjelang Lebaran, pencairannya paling cepat yakni 10 hari sebelum Lebaran. Jika dihitung mundur, maka untuk Lebaran 2020, THR bagi PNS akan cair pada kisaran 13 Mei 2020 atau 14 Mei 2020. (Tribunlampung.co.id/Indra Simanjuntak)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved