Tribun Lampung Selatan
Lewat Bakauheni Harus Rapid Test, KKP Kenakan Biaya Rp 250 Ribu
Ratusan warga yang sempat tertahan di Pelabuhan Bakauheni akhirnya bisa menyeberang setelah melakukan rapid test mandiri.
Terutama dengan tujuan pulau Jawa melalui jalur penyeberangan pelabuhan Bakauheni.
“Kalau terus ada warga yang hendak pulang ke pulau Jawa, maka akan tertahan di pelabuhan. Akan ada penumpukan di Pelabuhan Bakauheni. Kasihan juga warga kita yang harus tertahan lama di pelabuhan,” ujar dirinya.
Ia juga menjelaskan biaya Rp 250 ribu tersebut sebagai biaya pengganti reagen rapid test.
Menurutnya biaya Rp 250 ribu itu lebih murah dibandingkan warga melakukan rapid test mandiri. Sebab, harga alat reagen rapid test tersebut Rp 285 ribu dari suplier.
Namun bagi warga yang sudah melakukan rapid test, tidak perlu rapid test lagi di pelabuhan.
Kepala Badan Pelayanan Transportasi Darat Bengkulu-Lampung Endi Suprastyo mengatakan, bagi warga yang hendak bepergian ke luar daerah melalui Pelabuhan Bakauheni, wajib melakukan rapid test Covid-19.
Rapid test ini syarat untuk mendapatkan klirens kesehatan dari kantor Karantina Kesehatan Pelabuhan (KKP) kelas II Panjang.
Dirinya menegaskan untuk mudik lebaran tetap dilarang.
Namun bagi warga yang memiliki keperluan tetap bisa melakukan bepergian keluar daerah.
Tetapi harus mengikuti kriteria dari gugus tugas dan harus memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan. Diantaranya protokol kesehatan.
Syarat untuk melakukan rapid test ini diberlakukan mulai Selasa (12/5) malam.
Ini untuk memastikan tidak ada penyebaran Covid-19. Persyaratan ini berlaku bagi penumpang pejalan kaki, pengguna kendaraan pribadi dan bus angkutan penumpang.
Menunggu di Pelabuhan
Pantauan Tribunlampung.co.id, warga yang tidak bisa menyeberang ke Merak ada yang menunggu di lobi loket pembelian tiket penumpang pejalan kaki.
Ada pula yang beristirahat di tempat tunggu terminal penjemputan pelabuhan.