Tribun Lampung Selatan
Lewat Bakauheni Harus Rapid Test, KKP Kenakan Biaya Rp 250 Ribu
Ratusan warga yang sempat tertahan di Pelabuhan Bakauheni akhirnya bisa menyeberang setelah melakukan rapid test mandiri.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA - Ratusan warga yang sempat tertahan di Pelabuhan Bakauheni akhirnya bisa menyeberang setelah melakukan rapid test secara mandiri, Jumat (15/5/2020).
Ratusan warga ini harus merogok kocek Rp 250 ribu per orang untuk melakukan rapid test tersebut agar bisa menyeberang ke Pelabuhan Merak.
Sejak beberapa hari ini, ratusan warga menunggu di Pelabuhan Bakauheni hendak pulang kampung.
Namun, mereka tidak memiliki kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan, salah satunya surat keterangan bebas Covid-19.
Sehingga, tidak bisa menyeberang.
• KKP Panjang Minta Calon Penumpang Rapid Test Mandiri Sebelum Menyeberang di Bakauheni
• Harus Rapid Test, Syarat Pemudik di Bakauheni untuk Bepergian ke Luar Daerah
• Aksi Koboi di Bandar Lampung, Pengendara CR-V Tembaki Sekelompok Pemuda
• Kades di Pringsewu Bingung Ada Warga Mampu Dapat Bantuan Sembako
Banyak dari mereka ada yang sampai menginap di pelabuhan dua hingga tiga hari.
Kepala Kantor KKP Kelas II Panjang, R. Marjunet mengatakan, pihaknya bersama Gugus Tugas di Pelabuhan Bakauheni menjadi dilematis.
Sebab, rapid test yang diberikan pihaknya adalah untuk membantu masyarakat yang memiliki kepentingan khusus untuk bepergian ke luar Lampung.
Bukan untuk masyarakat yang hendak pulang kampung.
Namun kenyataannya, banyak warga yang ingin pulang kampung mengajukan permohonan melakukan rapid test.
Sehingga dengan mempertimbangkan sisi kemanusiaan, akhirnya pihak Gugus Tugas di Cek Poin Pelabuhan Bakauheni dan KKP memberikan rapid test untuk mereka.
"Tidak mungkin membiarkan masyarakat yang menunggu di Pelabuhan Bakauheni hingga berhari-hari. Sebenarnya, banyaknya masyarakat yang hendak pulang kampung dan meminta rapid test ini cukup menyulitkan kita. Sebab, reagen rapid test itu terbatas," bebernya.
Untuk itu, Marjunet kembali mengingatkan kepada masyarakat bahwa tidak semua diperbolehkan bepergian keluar daerah, terutama ke Pulau Jawa.
Bagi yang diperbolehkan bepergian, ia meminta agar tidak lupa membawa surat bebas Covid-19 dari pihak terkait.
Karena itu, ia meminta ada ketegasan dari masing-masing kepala daerah untuk melarang/membatasi orang untuk bepergian keluar daerah dari wilayahnya.