Tribun Lampung Selatan
Lewat Bakauheni Harus Rapid Test, KKP Kenakan Biaya Rp 250 Ribu
Ratusan warga yang sempat tertahan di Pelabuhan Bakauheni akhirnya bisa menyeberang setelah melakukan rapid test mandiri.
Selain antre di Pelabuhan Bakauheni, ratusan warga juga terlihat antre meminta surat keterangan sehat atau bebas Covid-19 di Dinas Kesehatan Lampung, Jumat (15/5/2020).
Mereka yang meminta surat ini harus menjalani rapid test terlebih dahulu.
Jika hasilnya negatif barulah mendapatkan surat keterangan sehat.
Pantauan Tribunlampung.co.id, sejak pukul 08.00 pagi, antrean sudah mengular.
Setiap yang mengantre diberi jarak sekitar 1 meter satu dengan yang lainnya.
Seluruh yang mengantre juga terlihat memakai masker.
Layanan pembuatan surat ini hanya berlangsung sampai pukul 12.00 WIB.
Widodo, warga Kediri, Jawa Timur mengaku sengaja mengurus surat tersebut karena ingin pulang ke kampung halamannya.
Dia mengaku sudah mendapatkan surat rekomendasi dari perusahaannya baru kemudian mendatangi Dinkes hari itu.
"Saya membawa KTP dan surat rekomendasi dari kantor untuk rapid test ini. Hasil rapid test saya negatif. Hasilnya keluar 5 menit setelah diambil sampel darah kita," jelasnya.
Petugas Operasional Covid-19 Diskes Lampung Didit Eko Wicaksono mengatakan, masa kedaluwarsa hasil rapid test tersebut sejak 7 hari pasca test.
"Ada 560 orang yang sudah rapid test. Ada 2 orang yang hasilnya reaktif dan langsung kita ambil tindakan," katanya
Ia menegaskan, rapid test itu bukan untuk pemudik.
Pihaknya hanya melayani ASN/TNI/Polri atau pihak swasta yang membawa surat tugas dari instansinya.
Layanan tersebut gratis.
Sementara menurut Kadiskes Lampung dr Reihana, 2 warga yang hasilnya reaktif ini terpaksa ditahan dan tidak bisa keluar Lampung.
Tim medis melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mereka mendapatkan penanganan medis yang intensif. (Tribunlampung.co.id/Dedi Sutomo/Bayu Saputra)