Berita Nasional

Pengacara Ungkap Alasan Penangkapan Habib Bahar bin Smith: Ceramahnya Singgung Penguasa

Aziz mengakui bahwa sebelum Bahar dibebaskan, ada syarat dan komitmen yang harus dipatuhi

Tayang:
Editor: wakos reza gautama
TribunnewsBogor
Bahar bin Smith Bebas Disambut Arak-arakan Para Pengikut dan Santri di Tengah Pandemi 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BOGOR - Baru dua hari bebas, Habib Bahar bin Smith kembali ditangkap.

Habib Bahar kembali dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) karena program asimilasinya dicabut Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.

Saat dikonfirmasi, Aziz Yanuar yang merupakan pengacara Bahar menduga, kliennya tersebut dianggap telah melanggar ketentuan dalam asimilasi.

Aziz menduga kliennya tersebut dianggap melanggar ketentuan saat melakukan ceramah yang dilakukan beberapa saat setelah bebas.

"Kami menduga ini terkait ceramah Beliau, karena ceramah pada Sabtu malam itu menjadi viral dan sangat menyinggung penguasa," kata Aziz Yanuar kepada Kompas.com, Selasa (19/5/2020).

Baru Bebas, Habib Bahar bin Smith Kembali Ditangkap di Ponpes Tajul Alwin

Bebas dari Penjara Suasana Penjemputan Bahar bin Smith Penjara Berlangsung Sunyi, Tak Ada Keramaian

Ulah Istri Nyinyir di Facebook, Anggota TNI Kena Sanksi Militer

Siswi SMP Pelaku Pembunuhan, Kini Menyesal dan Ingin Asuh Bayi di Kandungannya

Aziz mengakui bahwa sebelum Bahar dibebaskan, ada syarat dan komitmen yang harus dipatuhi terpidana selama menjalani program asimilasi.

"Tapi untuk lebih jelasnya akan disampaikan oleh pihak Kemenkumham," kata Aziz.

Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Abdul Aris mengatakan, Bahar dinilai melanggar ketentuan dalam menjalankan program asimilasi.

Dengan demikian, pihak Kemenkumham mencabut kembali pembebasan dan asimilasi terhadap Bahar.

"Yang bersangkutan dikembalikan ke Lapas, setelah program asimilasinya dicabut, karena melanggar ketentuan asimilasi," kata Abdul Aris saat dikonfirmasi.

Menurut Aris, Bahar dijemput oleh petugas, kepala Lapas dan didampingi petugas kepolisian di Bogor, Jawa Barat.

Meski demikian, Aris tidak menjelaskan secara rinci pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Bahar.

Baru 2 hari bebas

Sebelumnya, terpidana yang divonis 3 tahun penjara itu keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong pada Sabtu (16/5/2020), sekitar pukul 15.30 WIB.

Saat itu, Bahar tampak mengenakan pakaian berwarna hitam dan baret berwarna merah dengan hiasan bintang di kepalanya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved