Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura

Eks Kadis PUPR Lampura Syahbudin Sebut Sudah Setor Rp 65 Miliar ke Bupati Nonaktif

Terdakwa Syahbudin mengaku telah menyetorkan fee proyek sebanyak Rp 65 miliar selama ia menjabat sebagai Kadis PUPR Lampung Utara.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Ilustrasi - Mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Utara Syahbudin menjadi saksi dalam persidangan perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (13/1/2020). Eks Kadis PUPR Lampura Syahbudin Sebut Sudah Setor Rp 65 Miliar ke Bupati Nonaktif. 

Syahbudin menambahkan pada tahun 2019 pihaknya mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp 113 miliar.

"Untuk fee yang dikumpulkan Rp 4 miliar," tandasnya.

Keuntungan Rp 30 juta

Dapat paket pekerjaan, Saksi Dicky FS ngaku hanya diberi keuntungan 30 juta.

Hal ini diungkapkannya saat bersaksi dalam persidangan teleconference suap fee proyek Lampung Utara, Rabu (20/5/2020).

Dicky dalam kesaksiannya mengaku mendapatkan dua paket pekerjaan dari Syahbudin Kadis PUPR Lampung Utara pada tahun 2017.

"Pada saat itu saya bertemu (Syahnudin) diacara kedinasan, saya minta tolong kepada Syahbudin tolong beri pekerjaan teman teman saya yang membantu perjuangan pak bupati," ungkap Kabid Sosial Budaya Bapeda Lampung Utara ini.

Kata Dicky selanjutnya ia menerima dua paket pekerjaan pengaspalan jalan dengan nilai pagu Rp 600 juta dan Rp 700 juta.

"Saya diberi kertas kecil oleh Syahbudin tulisan pena dengan angka menurutnya nomor proyek dan nilainnya. Itu bertemu disekitaran Jalan Pramuka (Bandar Lampung) pinggir jalan," terang putra sulung Yamin Tohir Ketua Tim Sukses Pemenangan Agung Ilmu Mangkunegara.

Dicky pun mengaku tidak mengerjakan paket tersebut melainkan memberikan ke rekannya dan ditindaklanjuti dengan menghubungi panitia lelang.

"Apakah disampaikan adanya fee atau saksi mendapatkan fee?" tanya JPU KPK Taufiq Ibnugroho.

"Saya gak minta, tapi dari mereka mengumpulkan sedikit keuntungan dan diserahkan ke saya. Seingat Rp 30 juta, ini dapatnya tahun 2019 tapi proyek 2017. Karena menurut mereka pembayaran tertunda," ujar Dicky.

JPU pun menanyakan soal adanya keterangan Taufik Hidayat bahwa saksi Dicky menerima paket pekerjaan pada tahun 2015 hingga 2017.

Namun Dicky membantah hal tersebut dan menegaskan bahwa ia hanya menerima paket pekerjaan tahun 2017 dengan dua paket pekerjaan.

"Tidak pernah," tandas Dicky.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved