Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura
Eks Kadis PUPR Lampura Syahbudin Sebut Sudah Setor Rp 65 Miliar ke Bupati Nonaktif
Terdakwa Syahbudin mengaku telah menyetorkan fee proyek sebanyak Rp 65 miliar selama ia menjabat sebagai Kadis PUPR Lampung Utara.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
"Yang mulia, kami ajukan permohonan, mengingat sekarang sudah pukul 4, banyak yang akan kami tanyakan, supaya kami bertanya bisa banyak dan tidak dipercepat, mohon persidangan ditunda besok karena kami masih banyak pertanyaan dan kawan-kawan kami mau berbuka dan tidak mungkin persidangan dipercepat," ungkap Penasehat Hukum Agung Ilmu Mangkunegara, Sopian Sitepu.
Atas permohonan tersebut, PH Syahbudin Pahrozi menyerahkan semuanya kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
"Baik kami juga punya keluarga, maka akan kami tunda hari Selasa untuk terusannya ini, baik sidang dilanjutkan pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2020, sidang ditunda," sebut Majelis Hakim Ketua Efiyanto.
Setelah ditutup, Agung tiba-tiba mengucapkan perayaan Idul Fitri 1441 H kepada Syahbudin.
"Mohon maaf lahir batin pak Syahbudin semoga sehat selalu," seru Agung.
Kumpulkan Fee Proyek
Jadi pejabat di Dinas PUPR Lampung Utara, Syahbudin baru bagi pekerjaan di tahun kedua.
Dalam persidangan teleconference suap fee proyek Lampung Utara, Rabu (20/5/2020), Syahbudin menyampaikan pada tanggal 17 Juni 2014 ia baru menjabat sebagai Sekertaris Dinas PUPR.
"Pada 2014 saya belum membagi pekerjaan, tapi saya mendapat pekerjaan, dan kemudian saya menjabat Kadis tanggal 25 Juni 2015," ungkapnya.
Lanjutnya, pada Tahun 2015 tersebut Dinas PUPR mendapatkan anggaran senilai Rp 201 miliar untuk pekerjaan fisik dan Rp 17 miliar untuk pekerjaan non fisik.
Syahbudin pun mengaku membagi pekerjaan tersebut ke Taufik Hidayat, Akbar Tandaniria, dan ke beberapa rekanan secara langsung.
"Berapa fee yang dikumpulkan?" tanya JPU Ikhsan Fernandi.
"Yang saya kumpulkan sendiri sekitar Rp 15 miliar," jawab Syahbudin.
Syahbudin melanjutkan pada tahun 2016 Dinas PUPR mendapatkan pagu sebesar Rp 310 miliar untuk pekerjaan fisik dan pekerjaan non fisik sebesar Rp 19 miliar.
"Dengan Akbar, pengelolaan Rp 65 miliar, kemudian untuk diperjualbelikan ke di DPRD Rp 27 miliar melalui Desyadi, kemudian jatah Sri Widodo Rp 12 miliar, Sekda Syamsir Rp 3 miliar, Aswin Rp 1 miliar," ungkapnya.
Sementara, lanjut Syahbudin, pada tahun 2017 pihaknya mendapatkan dana untuk pekerjaan fisik sebesar Rp 408 miliar dan Rp 21 miliar non fisik.
"Pada 2018 digantikan Franstori, dan hanya perencanaan hanya non fisik. Ada anggaran digunakan sendiri sebesar Rp 38 juta," sebutnya.