Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura

Eks Kadis PUPR Lampura Syahbudin Sebut Sudah Setor Rp 65 Miliar ke Bupati Nonaktif

Terdakwa Syahbudin mengaku telah menyetorkan fee proyek sebanyak Rp 65 miliar selama ia menjabat sebagai Kadis PUPR Lampung Utara.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Ilustrasi - Mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Utara Syahbudin menjadi saksi dalam persidangan perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (13/1/2020). Eks Kadis PUPR Lampura Syahbudin Sebut Sudah Setor Rp 65 Miliar ke Bupati Nonaktif. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Terdakwa Syahbudin mengaku telah menyetorkan fee proyek sebanyak Rp 65 miliar selama ia menjabat sebagai Kadis PUPR Lampung Utara.

Hal ini diungkapkannya saat dicecar oleh JPU KPK Taufiq Ibnugroho dalam persidangan Suap Fee Proyek Lampung Utara, Rabu (20/5/2020).

"Total yang diserahkan selama menjabat di catatan ada gak? selama menjabat?" tanya Taufiq.

"Rinciannya totalnya Rp 65 miliar," jawab Syahbudin.

"Ini untuk kepentingan bupati atau termasuk lain lain?" tanya Taufiq.

 Selama Jabat Kadis PUPR Lampura, Syahbudin Ngaku Cuma Kumpulkan Fee Proyek Segini

 Dapat Proyek dari Syahbudin, Kabid di Bappeda Lampung Utara Ngaku Cuma Untung Rp 30 Juta

 BREAKING NEWS 1 Saksi Tak Hadiri Sidang Suap Fee Proyek Lampura, Majelis Hakim Minta Bacakan BAP

 Forkopimda Tanggamus Ajak Pedagang dan Pengunjung Pasar Jaga Jarak dan Pakai Masker

"Sebagian besar masuk ke Akbar," jawab Syahbudin.

"Khusus bupati?" tanya ulang Taufiq untuk meyakinkan.

"Iya," jawab singkat Syahbudin.

Sementara itu, Penasehat Hukum Agung Ilmu Mangkunegara, Sopian Sitepu mengatakan penyampaian Syabudin tersebut belum tepat.

"Data yang akurat adalah data di Fria itu ada di BAP nomor 15 disitu sendiri dia gak ada catatan hanya Fria yang mencatat dan hanya tahun 2017 di catatan fria tidak pernah ada pemberian ke Bupati," sebutnya.

Sopian menuturkan pihaknya memohon kepada Majelis Hakim untuk menunda persidangan mengingat banyak pertanyaan terhadap Syahbudin terutama pada pernyataannya tersebut.

"BAP Syahbudin tidak didukung fakta, di BAP nomor 56 disebutkan bahwa nilai pekerjaan Rp 200 miliar dan diberikannya fee sebesar Rp 109 miliar ini 60 persen lebih, lalu 2016 nilai pekerjaan Rp 60 miliar pekerjaan diberikan fee Rp 40 miliar ini 70 persen, dan tahun 2017 pekerjaan Rp 408 miliar diberikan fee Rp 125 miliar ini yang kami belum bertanya," tandasnya.

Sampaikan Maaf

Atas permintaan Penasehat Hukum Agung Ilmu Mangkunegara persidangan suap fee proyek ditunda.

Hal ini diajukan saat setelah JPU KPK usai memberi pertanyaan kepada terdakwa Syahbudin yang pada persidangan teleconfrance, Rabu (20/5/2020), saat menjadi saksi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved