Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura

Eks Kadis PUPR Lampura Syahbudin Sebut Sudah Setor Rp 65 Miliar ke Bupati Nonaktif

Terdakwa Syahbudin mengaku telah menyetorkan fee proyek sebanyak Rp 65 miliar selama ia menjabat sebagai Kadis PUPR Lampung Utara.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Ilustrasi - Mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Utara Syahbudin menjadi saksi dalam persidangan perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (13/1/2020). Eks Kadis PUPR Lampura Syahbudin Sebut Sudah Setor Rp 65 Miliar ke Bupati Nonaktif. 

Sebelumnya diberitakan tak hadir dalam persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang minta JPU KPK bacakan BAP saksi.

Dalam persidangan teleconference suap fee proyek Lampung Utara, Rabu (20/5/2020), hanya dua saksi yang akan hadir dalam persidangan online.

Sebelumnya JPU KPK mengagendakan akan menghadirkan tiga orang saksi yakni Dicky F.S., Andi Krisna dan terdakwa Syahbudin.

Saat sebelum persidangan dimulai, JPU KPK Taufiq Ibnugroho menyampaikan jika saksi Andi Krisna tidak bisa hadir dalam persidangan lantaran sakit.

Taufiq pun melampirkan surat keterangan sakit saksi disertai surat keterangan rawat inap.

Atas perihal tersebut, Ketua Majelis Hakim Efiyanto menyampaikan agar JPU membacakan BAP terdakwa dan meminta keterangan saksi Dicky F.S.

Efiyanto pun meminta persetujuan Penasihat Hukum para terdakwa.

"Dalam hal ini kami serahkan ke yang mulia apakah di bacakan karena tidak ada sumpah, dan kami tindak keberatan kami serahkan ke yang mulia," kata Penasihat Hukum AIM, Sopian Sitepu.

Pernyataan ini pun selanjutnya diamini oleh Penasehat Hukum Raden Syahril, Sukriadi dan Penasihat Hukum Syahbudin Fahrozi.

"Baik kita lanjutkan persidangan, dengan meminta keterangan saksi Dicky dan menbacakan keterangan saksi Andi Krisna setelah ini," tandasnya.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved