Kisah Pilu ABK Indonesia Disiksa di Kapal, Mayatnya Dibiarkan Beku di Freezer Ikan

Parahnya lagi, mayatnya disimpan di dalam freezer atau tempat pendingin ikan sebelum dibuang ke laut.

Dokumen Mashuri
ABK Indonesia di Kapal Fu Yuan Yu 1218 berbendera China. 

Padahal, lanjut Bobby, menurut UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, penempatan tenaga migran termasuk ABK di bawah kewenangan Kemenaker.

"Jadi Presiden Jokowi harus bertindak tegas, harus turun tangan menyelesaikan sengketa antar-kementerian ini. Kalau tidak, akan banyak terus korban jiwa," katanya.

Banyak yang Meninggal

Orangtua Ari (24), salah satu ABK Long Xing 629, menunjukkan foto anaknya di Desa Serdang Menang, Sirah Pulau Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, Sabtu (9/5/2020).
Orangtua Ari (24), salah satu ABK Long Xing 629, menunjukkan foto anaknya di Desa Serdang Menang, Sirah Pulau Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, Sabtu (9/5/2020). (Antara Foto/Triyan Wahyudi)

Karut-marutnya tata kelola tersebut terlihat dari adanya lima pintu yang bisa mengirimkan ABK Indonesia ke luar negeri, kata Moh Abdi Suhufa, Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch Indonesia—lembaga yang peduli dengan persoalan maritim.

Pertama, Kementerian Perhubungan melalui Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK).

Kedua, Kementerian Tenaga Kerja melalui izin resmi sebagai perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (SP3MI).

Ketiga, Badan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) yang kini berubah nama menjadi Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

Keempat, pemerintah daerah melalui Dinas Perdagangan dan Jasa dengan menerbitkan izin menempatkan orang.

Terakhir adalah mandiri, yaitu menempatkan orang tanpa mengurus izin dari mana pun.

"Seperti kasus Herdianto (dilarung di laut Somalia) disalurkan secara ilegal karena PT-nya tidak punya SIUPAK dan SP3MI. Dari hulu sudah tidak beres ya begini akibatnya, banyak yang meninggal."

"Yang menjadi bermasalah adalah di jalur pemda dan mandiri karena tidak ada pengawasan, tidak ada pelatihan, tidak ada apa-apa. Yang penting kirim dan mereka dapat uang," katanya.

Menurut Abdi, rencana peraturan pemerintah yang menjadikan penyaluran ABK menjadi satu pintu kini tengah diharmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

Telah terjadi 30 rapat antar-kementerian selama lebih dari dua tahun.

Hingga kini belum disetujui.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada respons dari Kementerian Perhubungan dan Kementerian Ketenagakerjaan.

Penyalur ABK Malu

Indonesia Fisherman Manning Agents Association (IFMA) merasa sangat malu dengan kejadian berulang terhadap ABK Indonesia yang disiksa dan dilarungkan di tengah laut.

"Kami sebagai asosiasi agen penyalur ABK malu atas kejadian ini. PT Mandiri Tunggal Bahari (MTB) itu tidak terdaftar di salah satu asosiasi dan baru-baru saja beroperasi," kata Wakil Ketua Umum IFMA Tikno.

Tikno menyebut banyak bermunculan agen penyalur ABK yang tidak terdaftar di Kemenhub dan Kemenaker. Mereka bekerja sendiri-sendiri.

"Mereka kebanyakan bekas ABK yang mendapat kepercayaan dari agen luar negeri dengan imbalan fee sangat murah untuk mengirim ABK. Akhirnya tanpa keterampilan dan pengalaman sehingga terjadi penyiksaan," kata Tikno.

Tikno menambahkan saat ini mudah sekali bagi agen mengirim ABK ke luar negeri karena tidak adanya pengawasan.

"Kejadian bukan hanya di MTB saja, kalau kita mau buka banyak sekali seperti itu. Cukup ada permintaan dari luar, dicarikan orang, dibuat dokumen, lalu dapat surat dari agen luar, dan berangkat, sangat mudah. Tidak ada filter dari Indonesia," katanya.

Dua Pengurus MTB Tersangka

WNI yang menjadi ABK Long Xing 629 tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (8/5/2020).
WNI yang menjadi ABK Long Xing 629 tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (8/5/2020). (Antara Foto/Hasnugara)

Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang Polda Jawa Tengah telah menetapkan dua orang pengurus MTB sebagai tersangka atas kasus yang menimpa Herdianto, ABK WNI yang dipekerjakan di kapal ikan China, Lu Qing Yuan Yu 623.

"Tersangkanya kan dari perusahaan yang memberangkatkan ini. Dia tidak punya izin memberangkatkan ABK, itu sementara dugaannya. Setelah video viral di media sosial, Satgas TPPO (tindak pidana perdagangan orang) Polda Jateng mengecek prosedur pemberangkatan para ABK," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo.

Ferdy menjelaskan dugaan tindak pidana kedua tersangka yaitu pelanggaran UU tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).

Selain kasus Herdianto, terjadi juga dugaan kekerasan dan pelarungan ABK Indonesia di Kapal Long Xing 629 berbendera China.

Bareskrim Polri pun menetapkan tiga orang dari tiga perusahaan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang.

Mereka dijadikan tersangka karena diduga melakukan eksploitasi terhadap ABK. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Perbudakan di Kapal: Disiksa hingga Meninggal, Mayat Disimpan di Pendingin Ikan, lalu Dibuang ke Laut

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved