Kasus Corona di Lampung

Pemprov-Pemkot Sepakat Beri Sanksi Perusahaan Retail Modern Langgar Protokol Kesehatan

pemerintah akan menutup mall dan retail jika tidak mengindahkan kesepakatan yang telah tertuang dalam MoU.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu
Gubernur Arinal menggelar rapat bersama Wali Kota Bandar Lampung Herman HN dan 15 manajemen retail dan swalayan di Posko Gugus Tugas penanganan Covid-19 Ruang Abung Pemprov Lampung, Rabu (20/5/2020). Pemprov-Pemkot Sepakat Beri Sanksi Perusahaan Retail Modern Langgar Protokol Kesehatan 

Termasuk juga nantinya wisata di sepanjang teluk hingga punduh pidada pesawaran juga akan dijaga ketat.

Pengawasan juga akan melibatkan dari unsur TNI dan Polri.

"Jadi harus dijaga tempat mall dan wisata tersebut jangan sampai liar dalam suasana tersebut," ujarnya. 

"Kita meminta kepada Wali Kota Herman HN bisa menjadikan zona merah ke hijau maka akan mendapatkan acungan jempol," katanya.

Apalagi Provinsi Sumsel, Jambi dan Banten sudah masuk zona merah, Lampung dikepung dan mari bersatulah melawan corona.

Sementara, Wali Kota Bandar Lampung Herman HN mengatakan bahwa semua pihak harus menyepakati keputusan tersebut.

"Kepada pihak perusahaan juga harus menerapkan ptotokol kesehatan, kita akan menerapkan ini sampai dengan Covid-19 ini secara nasional selesai," katanya

Ditegaskannya oleh Herman HN apila ada perusahaan melawan kepada anjuran pemerintah akan dikenakan sanksi sampai ditutup retail tersebut.

"Jadi semuanya harus disepakati dan jangan sampai melanggar MOU yang telah disepakati tersebut.Penerapan ptotokol kesehatan juga sudah lama diterapkan dan hari ini ditegaskan oleh gubernur untuk bersama-sama mencegah virus corona," pungkasnya. (Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved