Kasus Corona di Lampung
Pemprov-Pemkot Sepakat Beri Sanksi Perusahaan Retail Modern Langgar Protokol Kesehatan
pemerintah akan menutup mall dan retail jika tidak mengindahkan kesepakatan yang telah tertuang dalam MoU.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung Bayu Saputra
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung bersama Pemkot Bandar Lampung sepakat akan berikan sanksi kepada pihak mall dan retail yang tidak mengindahkan protokol kesehatan.
Hal tersebut disampaikan oleh Lampung Arinal Djunaidi saat ditemui usai menggelar rapat bersama Wali Kota Bandar Lampung Herman HN dan 15 manajemen retail dan swalayan di Posko Gugus Tugas penanganan Covid-19 Ruang Abung Pemprov Lampung, Rabu (20/5/2020).
Dijelaskannya bahwa pemerintah akan menutup mall dan retail jika tidak mengindahkan kesepakatan yang telah tertuang dalam MoU.
"Jadi kita telah membangun kesepakatan kepada pelaku usaha di bidang swalayan seperti mall yang ada di Kota Bandar Lampung agar mentaati ptotokol kesehatan," katanya.
"Saya bersama pak wali telah menyepakati untuk menjaga maklumat kapolri untuk masyarakat dilarang berkerumun. Kemudian menerapkan protokol kesehatan, intinya supaya bersama-sama menjaga ptotokol kesehatan tersebut," tambahnya.
• Langgar Social Distancing, Warga Bandar Lampung Padati Mall Berburu Baju Lebaran
• Cegah Covid-19, Pemkot Berikan 10 Ribu Sarung Tangan untuk Pengunjung Mall di Bandar Lampung
• BREAKING NEWS 1 Saksi Tak Hadiri Sidang Suap Fee Proyek Lampura, Majelis Hakim Minta Bacakan BAP
• 529 Kasus DBD di Bandar Lampung sejak Awal 2020
Karena, lanjut Arinal, disinyalir di wilayah Bandar Lampung masih banyak terjadi kerumunan.
"Kita sudah membuat kesepahaman bahwa sanggup menjaga amanah ptotokol kesehatan," katanya.
Jika tidak menerapkan protokol kesehatan maka pihak mall dan retail itu akan kena sanksi dengan ditutupnya toko.
"Jadi tinggal siapa yang mau tekennya siapa, pak wali atau saya, kalau kurang puas pak wali saya yang akan menambahkan,"imbuhnya.
Kesepakatan ini harus dipatuhi bersama demi rakyat demi umat.
"Kita harus selamatkan semuanya, kita ini posisinya ditengah antara masyarakat dan pengusaha," katanya.
Jadi jangan sampai transaksi yang dilakukan pemerintah ini tidak menguntungkan dengan adanya penyakit.
Lalu harus membutuhkan penjagaan masuk ke mall yang ketat, apalagi bidang politik dan keamanan juga sudah masuk kelini ekonomi.
Jadi harus dari pihak kesehatan yang mengukurnya di setiap mall tersebut.
Termasuk juga nantinya wisata di sepanjang teluk hingga punduh pidada pesawaran juga akan dijaga ketat.
Pengawasan juga akan melibatkan dari unsur TNI dan Polri.
"Jadi harus dijaga tempat mall dan wisata tersebut jangan sampai liar dalam suasana tersebut," ujarnya.
"Kita meminta kepada Wali Kota Herman HN bisa menjadikan zona merah ke hijau maka akan mendapatkan acungan jempol," katanya.
Apalagi Provinsi Sumsel, Jambi dan Banten sudah masuk zona merah, Lampung dikepung dan mari bersatulah melawan corona.
Sementara, Wali Kota Bandar Lampung Herman HN mengatakan bahwa semua pihak harus menyepakati keputusan tersebut.
"Kepada pihak perusahaan juga harus menerapkan ptotokol kesehatan, kita akan menerapkan ini sampai dengan Covid-19 ini secara nasional selesai," katanya
Ditegaskannya oleh Herman HN apila ada perusahaan melawan kepada anjuran pemerintah akan dikenakan sanksi sampai ditutup retail tersebut.
"Jadi semuanya harus disepakati dan jangan sampai melanggar MOU yang telah disepakati tersebut.Penerapan ptotokol kesehatan juga sudah lama diterapkan dan hari ini ditegaskan oleh gubernur untuk bersama-sama mencegah virus corona," pungkasnya. (Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)