Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura
Bantah Isi BAP, Syahbudin Kembali Ditegur Majelis Hakim
Syahbudin kembali mendapat teguran dari majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
"Sebentar, saya tengahi. Sebenarnya ini mau saya tanyakan, apakah keterangan Anda di BAP ada buktinya? Kalau ada dasarnya, tolong jelaskan," sahut Efiyanto.
"Itu laporan rincian kegiatan saya masukkan dari sekitar empat tahun lalu, yang mana berupa lembaran-lembaran rincian," kata Syahbudin.
"Jadi ada laporan akhir tahun?" tanya Efiyanto.
"Setiap akhir tahun laporan saya sampaikan ke Dani dan bupati," kata Syahbudin yang sempat ragu untuk menjawab.
Baca BAP
Majelis hakim menegur Syahbudin karena membaca berita acara penyelidikan (BAP) saat memberi kesaksian.
Hal ini terjadi saat penasihat hukum Agung Ilmu Mangkunegara, Sopian Sitepu, memberikan beberapa kali pertanyaan terkait penentuan fee proyek Lampura dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (26/5/2020).
"Kami ingin menanyakan kepada Saudara, apakah penentuan fee ini belajar dari tahun sebelum apa ada perintah dari bupati?" tanya Sopian.
"Ada di berita acara," jawab Syahbudin enteng.
"Kalau tidak bisa jelaskan, apakah itu dari pengalaman Anda untuk menentukan persentase fee?" tanya Sopian lagi.
"Ini bukan berdasarkan pengalaman, tapi disampaikan Dani dan Taufik sebelum pindah, jika ada fee sebesar 20 persen. Dan itu baru saya. Tahun sebelumnya saya tidak tahu," jawab Syahbudin dengan nada meninggi.
"Apakah Anda tidak mempelajari dulu seperti di BAP Anda?" tanya Sopian.
"Nomor berapa," sahut Syahbudin.
"Nomot 56. Saya bantu bacakan bahwa tahun 2015 saya belum membagi plotting proyek dan memungut fee. Tapi saya mendapat pekerjaan dari plotting proyek Kadis sebelum saya. Jadi saya tegaskan, jika memang ada yang memerintah sebelumnya, tolong disampaikan," kata Sopian.
Syahbudin tak merespons pernyataan Sopian.