Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura
Bantah Isi BAP, Syahbudin Kembali Ditegur Majelis Hakim
Syahbudin kembali mendapat teguran dari majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tiba-tiba, salah satu peserta sidang melakukan interupsi.
Ia menyampaikan informasi bahwa Syahbudin tengah membaca BAP.
Tak pelak, ketua majelis hakim Efiyanto pun menegur Syahbudin.
"Pak Syahbudin, itu yang Anda baca BAP KPK atau bukti-bukti catatan yang ada waktu Anda berdinas?" tanya Efiyanto.
"BAP tersangka, Yang Mulia," jawab Syahbudin.
"Jangan Saudara buka, kecuali catatan Anda," tandas Efiyanto.
Cecar Syahbudin
Tak mau berlama-lama libur, Pengadilan Negeri Tanjungkarang langsung menggelar sidang perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara pada H+2 Lebaran, Selasa (26/5/2020).
Ini merupakan sidang lanjutan yang sempat tertunda sebelum hari raya Idul Fitri 1441 Hijriah.
Dalam persidangan kali ini, agendanya mendengarkan keterangan Syahbudin atas dua terdakwa, yakni Agung Ilmu Mangkunegara dan Raden Syahril.
Sopian Sitepu, penasihat hukum Agung Ilmu Mangkunegara, mendapat kesempatan untuk bertanya kepada Syahbudin.
"Apakah ada komitmen Saudara dengan Taufik (Hidayat) terkait hasil pekerjaan?" tanya Sopian.
"Tidak ada," jawab Syahbudin yang merupakan mantan Kadis PUPR Lampung Utara ini.
Jika tidak ada komitmen, terus Sopian, bagaimana Syahbudin masih berhubungan dengan Taufik Hidayat, bahkan melalui Hendri Irawan yang notabenenya bukan ASN di Lampura.
"Saya gak memelihara Taufik. Tapi setelah Dani (Akbar Tandaniria Mangkunegara) meminta segala sesuatu dengan Taufik," tegas Syahbudin.